Materi pokok Pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, PENGGUNAAN DAN KEWENANGAN ATAS NAMA, UNTUK BELIAU, PELAKSANA TUGAS, PELAKSANA HARIAN, PEJABAT, PENJABAT DAN PEJABAT SEMENTARA, PARAF, PENULISAN NAMA, PENANDATANGANAN DAN PENGGUNAAN TINTA UNTUK NASKAH DINAS, STEMPEL, KOP NASKAH DINAS, SAMPUL NASKAH DINAS, PENGGUNAAN KERTAS DAN PENGETIKAN NASKAH DINAS, PAPAN NAMA, KETENTUAN LAIN-LAIN, PELAPORAN DAN PEMBINAAN SERTA PENGAWASAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat