Santunan Kematian diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per orang. Besaran Santunan Kematian sebagaimana dimaksud dapat diubah sesuai kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dengan Keputusan Walikota. Pemberian Santunan Kematian dilaksanakan melalui: a. prosedur administratif; dan b. prosedur pembayaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat