Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 41 Tahun 2021

Pedoman Perlindungan, Pengamanan, dan Penyelamatan, serta Pemulihan Dokumen/Arsip Vital.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud disusunnya pedoman ini adalah sebagai petunjuk dan acuan bagi Pemerintah Kota dalam mengelola, melindungi, mengamankan, dan menyelamatkan, serta memulihkan arsip vital dari kemungkinan kerusakan, kehilangan, dan kemusnahan yang disebabkan oleh faktor bencana. Tujuan disusunnya pedoman ini adalah dilaksanakannya perlindungan, pengamanan, dan penyelamatan, serta pemulihan arsip vital secara terpogram. Ruang lingkup pedoman ini meliputi: a. Identifikasi Arsip Vital; b. perlindungan dan pengamanan arsip vital; dan c. penyelamatan dan pemulihan arsip vital.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pedoman Perlindungan, Pengamanan, dan Penyelamatan, serta Pemulihan Dokumen/Arsip Vital.
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
10 September 2021
Tanggal Pengundangan
10 September 2021
Tanggal Berlaku
10 September 2021
Sumber
BD Kota Pasuruan Tahun 2021 No 41
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 232 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan