Maksud disusunnya pedoman ini adalah sebagai petunjuk dan acuan bagi Pemerintah Kota dalam mengelola, melindungi, mengamankan, dan menyelamatkan, serta memulihkan arsip vital dari kemungkinan kerusakan, kehilangan, dan kemusnahan yang disebabkan oleh faktor bencana. Tujuan disusunnya pedoman ini adalah dilaksanakannya perlindungan, pengamanan, dan penyelamatan, serta pemulihan arsip vital secara terpogram. Ruang lingkup pedoman ini meliputi: a. Identifikasi Arsip Vital; b. perlindungan dan pengamanan arsip vital; dan c. penyelamatan dan pemulihan arsip vital.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat