Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik
(Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme
dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang,pemerintah
telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara Negara
termasuk di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung
untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada
Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkup
Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2015; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil; 4. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun
2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan
Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Kabupaten Tulungagung.
Pejabat Wajib LHKPN yang wajib menyampaikan LHKPN, sebagai berikut:
a. Bupati;
b. Wakil Bupati; ,
c. Pejabat Eselon II dan yang disamakan;
d. Pejabat Eselon III dan yang disamakan;
e. Pejabat Pengelola ,Keuangan Daerah (PPKD);
f. Kuasa Bendahara Umum Daerah;
g. Auditor, Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD); dan
h. Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa dengan nominal di atas 1 milyar rupiah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 30 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum “ Tirta Cahya Agung” Kabupaten Tulungagung
ABSTRAK:
babwa untuk terwujudnya penyelenggaraan pelayanan rur
minum yang dilakukan oleh Perusahaan Daerah Air Minum
"Tirta Cahya Agung" Kabupaten Tulungagung khususnya
yang terkait dengan penanganan kebocoran air, maka perlu
merubah Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 43 Tahun
2015 tentang Pelayanan Air Minum Pada Perusahaan Daerah
Air Minum "Tirta Cahya Agung" Kabupaten Tulungagung.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 ten tang Sistem
Pengembangan Penyediaan Air Minum; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 19 Tahun
2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum "Tirta Cahya
Agung" Kabupaten Tulungagung; 6. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 43 Tahun 2015 tentang
Pelayanan Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum
"Tirta Cahya Agung" Kabupaten Tulungagung.
Ketentuan Pasal 5 diubah, dalam penyelenggaraan pelayanan air minum PDAM wajib :
a. mengoperasikan sarana pelayanan air minum secara optimal;
b. menyediakan kebutuhan air melalui cara lain apabila dalam waktu 1x24 jam keluhan pelanggan mengenai kontinuitas air tidak dapat dipenuhi PDAM;
c. memberikan pelayanan air minum kepada pelanggan dengan memperhatikan kualitas, kuantitas dan kontinuitas, kecuali dalam keadaan memaksa (force majeure);
d. melaksanakan penggantian meter air secara periodik paling sedikit setiap 5 (lima) tahun, dan apabila sebelum 5 (lima) tahun meter air mengalami kerusakan, maka kewajiban PDAM untuk melakukan penggan tian meter air;
e. memberitahukan kepada pelanggan tentang adanya gangguan dan hambatan pelayanan;
f. melakukan pemeriksaan kualitas air minum;
g. melayani dan menindaklanjuti keluhan pelanggan;
h. meningkatkan kapasitas air untuk menjaga kontinuitas pendistribusian; dan
i. melakukan perbaikan jalan dan/ atau fasilitas umum yang kerusakannya diakibatkan dari penggalian sambungan pipa PDAM.
j. Melaksanakan penanganan kebocoran air, baik kebocoran fisik maupun non fisik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 29 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penilaian Resiko Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 13 Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah, perlu menyusun pedoman penilaian risiko di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang ditetapkan
dengan peraturan bupati.
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; 4. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-1326/K/LB/2009 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
1. Mengatur PD dalam menyelenggarakan SPIP di lingkungan Pemerintah Daerah.
2. Sebagai Pedoman Penilaian Risiko di lingkungan Pemerintah Daerah, tercantum dalam Lampiran I sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
3. Format Kertas Kerja Penilaian Resiko, tercantum dalam Lampiran II sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2017.
34 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 28 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2017 No 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas peraturan bupati nomor 2 tahun 2017 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa kabupaten tulungagung tahun anggaran 2017
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 201 7, maka perlu merubah Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 201 7 dengan Peraturan Bupati;
-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 201 7; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07 /2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Pengunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Pedoman Pendirian dan Pengelolaan Badan U saha Milik Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 22 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017; Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 76 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017; Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 201 7;
-Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2017. Beberapa ketentuan yang diubah diantaranya Pasal 8 mengenai penyaluran dana desa dari RKUD ke RKD, ketentuan Pasal 9 mengenai Prioritas penggunaan Dana desa berdasarkan prinsip keadilan, kebutuhan prioritas, kewenangan desa, partisipatif, swakelalola, dan tipologi desa, ketentuan Pasal 10 mengenai prioritas penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa da Pemberdayaan Masyarakat Desa. Ketentuan Pasal 15 BAB IX dihapus. Ketentuan Pasal 16 diubah, Pasal tersebut membahas mengenai pengelolaan Dana Desa dilakukan oleh Kepala Desa dibantu oleh PTPKD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2017.
Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 27 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2017 No 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laboratorium inovasi daerah di lingkungan pemerintah kabupaten tulungagung
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan percepatan reformasi birokrasi, perlu dibangun budaya kerja inovasi di lingkungan Perangkat Daerah melalui program one agency one innovation; bahwa guna mewujudkan sinkronisasi, harmonisasi dan sinergi inovasi di lingkungan Perangkat Daerah dalam rangka implementasi program one agency one innovation sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan adanya fasilitasi, asistensi dan pendampingan melalui pelaksanaan Laboratorium Inovasi Daerah (LABINDA);
-Undang-Undang Nomor 14 Tabun ZOU8 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Undang-Undang. Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 5 Tabun 2014 tentang Aparatur SipiI Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung;
-Peraturan Bupati ini mengatur tentang laboraturium inovasi daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Tulungagung. Peraturan ini memuat hal-hal berikut ini, diantaranya ketentuan umum, maksud, tujuan dan sasaran, ruang lingkup, pembangunan dan pengembangan inovasi, tahapan inovasi pelayanan publik, kriteria inovasi, jenis inovasi, tim pelaksana LABINDA, serta monitoring dan evaluasi. Pembangunan inovasi diarahkan guna menjaring dan menumbuhkan pengetahuanserta terobosan dalam rangka percepatan peningkatan kualitas Pelayanan Publik. Pengembangan inovasi merupakan upaya replikasi dan transfer pengetahuan dalam rangka percepatan peningkatan kualitas Pelayanan Publik. Inovasi dilaksanakan melalui 5 (lima) tahapan yaitu drum up atau instrumen penggugah semangat, diagnose yaitu mengukur tingkat kesiapan perangkat daerah, design yaitu menghasilkan rencana aksi inovasi, deliver yaitu melaksanakan inovasi sesuai rencana aksi, dan display yaitu memperkenalkan, mensosialisasikan dan mendapatkan masukan mengenai inovasi yang telah dilakukan. Kriteria Inovasi meliputi kebaruan, kemanfaatan, memberi solusi, dapat di replikasikan, dan kompatibilitas. Sedangkan jenis inovasi yaitu inovasi proses, inovasi metode, inovasi produk, inovasi konspetual, inovasi teknologi, inovasi struktur organisasi, inovasi hubungan, dan inovasi pengembangan sumberdaya manusia.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2017.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 26 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2017 No 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka mengurangi tingkat pencemaran udara yang diakibatkan oleh emisi gas buang kendaraan bermotor pada kawasan tertentu di Kabupaten Tulungagung dan untuk memberikan ruang partisipasi kegiatan bagi masyarakat, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor;
-Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daer.ah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen Rekayasa Analisa Dampak Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 14 Tahun 2006 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Tulungagung Tahun 2012-2032; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung; Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 49 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang hari bebas kendaraan bermotor pada daerah Kabupaten Tulungagung. Peraturan ini memuat hal-hal berikut, antara lain ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, lokasi dan waktu, penyelenggara, pelaksanaan, partisipasi kegiatan, pembatalan, serta pembiayaan. Penetapan lokasi dan waktu pelaksanaan dilakukan dengan beberapa kriteria yaitu memiliki volume lalu lintas yang cukup tinggi sehingga pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor memiliki dampak signifikan, memliki jalur alternatif sehingga akesibilitas terhadap jalan tetap terakomodir, berada pada kawasan yang pemanfaatannya besar, dan waktu pelaksanaannya diutamakan di waktu pagi hari libur dan/atau hari yang diliburkan. Kegiatan utama HBKB adalah penutupan jalan pada ruas jalan yang telah ditentukan dan dapat diikuti dengan kegiatan penunjang lainnya. Sepanjang jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema lingkungan hidup, olah raga, seni budaya, pendidikan, serta sosial dan kemanusiaan. Pelaksanaan HBKB dapat dibatalkan sewaktu-waktu oleh penyelenggara apabila pada waktu dan lokasi yang bersamaan, juga dilaksanakan kegiatan/ event yang bersifat khusus, baik yang berskala lokal/nasional/internasional maupun terjadi kondisi Force Majeure.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2017.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 24 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2017 No 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendanaan pendidikan di kabupaten tulungagung
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Tulungagung, maka perlu adanya pemenuhan biaya penyelenggaraan pendidikan; bahwa guna meringankan beban orang tua/wali/peserta didik dalam pembiayaan pendidikan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan, maka perlu dilaksanakan penyelenggaraan pendidikan yang murah dan berkualitas pada jenjang pendidikan dasar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
-Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendanaan pendidikan di Kabupaten Tulungagung. Peraturan ini memuat hal-hal berikut, diantaranya ketentuan umum, biaya penyelenggaraan pendidikan, pendanaan pendidikan, sumbangan/partisipasi masyarakat dalam pendanaan pendidikan, serta pembinaan dan pengawasan. Biaya penyelenggaraan pendidikan bersumber dari APBN, APBD, Peserta didik dan/atau orangtua/wali, dan seumber lainnya yang sah. Pendanaan pendidikan dialokasikan bagi peserta didik pada satuan pendidikan yang digunakan untuk membiayai kebutuhan personal, kebutuhan operasional, bantuan peserta didik miskin, pembinaan bakat dan prestasi, kegiatan pengiriman duta pelajar, dan/atau beasiswa. Dinas melaksanakan pembinaan dan pengawasan pendanaan pendidikan yang dilakukan oleh satuan pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2017.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan
Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian
Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
b. bahwa Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 18 Tahun 2014
ten tang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan
Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Tulungagung sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
keadaan dan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan
Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi.
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah; 5. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 18 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Mengatur tentang pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Publik Pemerintahan Daerah
yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna
Informasi dan Dokumentasi Publik, kecuali Informasi dan
Dokumentasi yang dikecualikan bersifat ketat, terbatas dan
rahasia (diberikan sesuai dengan kepatutan, kepentingan umum, dan/atau peraturan
perundang-undangan), Informasi dan Dokumentasi dapat diperoleh oleh Pemohon Informasi dan
Dokumentasi Publik dengan cepat, tepat waktu dan dapat
diakses dengan mudah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2017.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 22 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2017 No 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kabupaten tulungagung nomor 19 tahun 2010 tentang pengelolaan sampah
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka menyesuaikan nomenklatur Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung dan untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Persampahan di Kabupaten Tulungagung, perlu adanya petunjuk pelaksanaan sebagai pedoman bagi pihak-pihak terkait dalam rangka perlindungan fungsi lingkungan hidup melalui upaya pengelolaan persampahan;
-Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah; Undang-Undang Nomor 28 Tabun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2006 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Persampahan; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung;
-Peraturan Bupati ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 19 Thaun 2010 tentang pengelolaan persampahan. Hal-hal yang diatur dalam peraturan ini diantara lain ketentuan umum, maksud dan tujuan, penyeleggaraan pengelolaan persampahan, mekanisme jasa pengelolaan persampahan, peran serta masyarakat, ketentuan perizinan, ketentuan retribusi, alokasi pemanfaatan retribusi, serta sanksi administratif. Pengelolaan persampahan dilaksanakan melalui tahapan pengurangan, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan dan pengolahan sampah. Jenis sampah yang dikelola oleh Dinas adalah sampah organik, sampah anorganik dan sampah B3 rumah tangga, tidak termasuk limbah industri dan medis. Kegiatan pengelolaan sampah meliputi pengelolaan di sumber sampah, pengelolaan sampah di TPS skala Kelurahan/Desa, pengelolaan sampah pasar, pengelolaan sampah di sekolahan, Rumah Sakit, Instansi dan Swasta. Kegiatan pengelolaan persampahan oleh pelaku
usaha/kegiatan dan masyarakat dapat dilakukan secara swakelola dan/ atau melalui kerjasama dengan penyedia jasa pengelolaan persampahan. Jenis jasa pelayanan sampah terdiri dari pelayanan langsung dalam bentuk pengambilan dan pengangkutan sampah mulai dari tempat sampah domestik sampai ke TPA dan pelayanan tidak langsung. Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Umum Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati. Pemanfaatan pemungutan retribusi digunakan untuk mendanai pelaksanaan pelayanan persampahan / kebersihan. Alokasi pemanfaatan retribusi ditetapkan Pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara sebesar 60% untuk Desa/Kelurahan, Dinas, dan Dinas Peindustrian dan Perdagangan, Pengangkutan sampah dari sumbernya dan/ atau lokasi tempat pembuangan pengolahan sementara ke lokasi pemrosesan akhir sebesar 20% untuk Dinas, Penyedia lokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah sebesar 20% untuk Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2017.
29 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 21 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2017 No 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan kedua atas peraturan bupati nomor 76 tahun 2016 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan dalam keadaan darurat dan/ atau mendesak yang belum cukup tersedia dan/ atau belum dianggarkan dalam APBD maka perlu kembali dilakukan perubahan terhadap Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2017; bahwa terhadap perubahan sebagaimana huruf a telah mendapatkan persetujuan DPRD sebagaimana tertuang dalam Surat Pimpinan DPRD Tanggal 16 Maret 2016 Nomor: 900/ 145/040/2017 Perihal Persetujuan Usulan Kebutuhan Mendesak;
-Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tetang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentarig Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnformasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pela po ran Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.07 /2016 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2012 ten tang Retribusi Tern pat Pelelangan Ikan; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2012 ten tang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 22 Tahun 2016 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017; Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 76 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
-Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2016 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga anggaran pendapatan menjadi Rp 2.448.768.064.657,50, anggaran belanja menjadi Rp 2.439.983.727.657,50, Surplus/(Defisit) sebesar Rp 8. 784.337.000,00, Jumlah Pembiayaan Netto sebesar Rp (8.784.337.000,00), dan SiLPA sebesar Rp 0,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2016
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat