Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 29 Tahun 2017

Pedoman Penilaian Resiko Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Mengatur PD dalam menyelenggarakan SPIP di lingkungan Pemerintah Daerah. 2. Sebagai Pedoman Penilaian Risiko di lingkungan Pemerintah Daerah, tercantum dalam Lampiran I sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. 3. Format Kertas Kerja Penilaian Resiko, tercantum dalam Lampiran II sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulungagung Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Resiko Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
12 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
12 Mei 2017
Tanggal Berlaku
12 Mei 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 30
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 626 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan