Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 24 Tahun 2017

Pendanaan pendidikan di kabupaten tulungagung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

-Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendanaan pendidikan di Kabupaten Tulungagung. Peraturan ini memuat hal-hal berikut, diantaranya ketentuan umum, biaya penyelenggaraan pendidikan, pendanaan pendidikan, sumbangan/partisipasi masyarakat dalam pendanaan pendidikan, serta pembinaan dan pengawasan. Biaya penyelenggaraan pendidikan bersumber dari APBN, APBD, Peserta didik dan/atau orangtua/wali, dan seumber lainnya yang sah. Pendanaan pendidikan dialokasikan bagi peserta didik pada satuan pendidikan yang digunakan untuk membiayai kebutuhan personal, kebutuhan operasional, bantuan peserta didik miskin, pembinaan bakat dan prestasi, kegiatan pengiriman duta pelajar, dan/atau beasiswa. Dinas melaksanakan pembinaan dan pengawasan pendanaan pendidikan yang dilakukan oleh satuan pendidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulungagung Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pendanaan pendidikan di kabupaten tulungagung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
20 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2017
Tanggal Berlaku
20 Maret 2017
Sumber
Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2017 No 25
Subjek
PENDIDIKAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1135 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan