-Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendanaan pendidikan di Kabupaten Tulungagung. Peraturan ini memuat hal-hal berikut, diantaranya ketentuan umum, biaya penyelenggaraan pendidikan, pendanaan pendidikan, sumbangan/partisipasi masyarakat dalam pendanaan pendidikan, serta pembinaan dan pengawasan. Biaya penyelenggaraan pendidikan bersumber dari APBN, APBD, Peserta didik dan/atau orangtua/wali, dan seumber lainnya yang sah. Pendanaan pendidikan dialokasikan bagi peserta didik pada satuan pendidikan yang digunakan untuk membiayai kebutuhan personal, kebutuhan operasional, bantuan peserta didik miskin, pembinaan bakat dan prestasi, kegiatan pengiriman duta pelajar, dan/atau beasiswa. Dinas melaksanakan pembinaan dan pengawasan pendanaan pendidikan yang dilakukan oleh satuan pendidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat