Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 26 Tahun 2017

Pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Peraturan Bupati ini mengatur tentang hari bebas kendaraan bermotor pada daerah Kabupaten Tulungagung. Peraturan ini memuat hal-hal berikut, antara lain ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, lokasi dan waktu, penyelenggara, pelaksanaan, partisipasi kegiatan, pembatalan, serta pembiayaan. Penetapan lokasi dan waktu pelaksanaan dilakukan dengan beberapa kriteria yaitu memiliki volume lalu lintas yang cukup tinggi sehingga pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor memiliki dampak signifikan, memliki jalur alternatif sehingga akesibilitas terhadap jalan tetap terakomodir, berada pada kawasan yang pemanfaatannya besar, dan waktu pelaksanaannya diutamakan di waktu pagi hari libur dan/atau hari yang diliburkan. Kegiatan utama HBKB adalah penutupan jalan pada ruas jalan yang telah ditentukan dan dapat diikuti dengan kegiatan penunjang lainnya. Sepanjang jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema lingkungan hidup, olah raga, seni budaya, pendidikan, serta sosial dan kemanusiaan. Pelaksanaan HBKB dapat dibatalkan sewaktu-waktu oleh penyelenggara apabila pada waktu dan lokasi yang bersamaan, juga dilaksanakan kegiatan/ event yang bersifat khusus, baik yang berskala lokal/nasional/internasional maupun terjadi kondisi Force Majeure.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulungagung Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
20 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2017
Tanggal Berlaku
20 Maret 2017
Sumber
Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2017 No 27
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 770 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan