- Peraturan Bupati ini mengatur tentang hari bebas kendaraan bermotor pada daerah Kabupaten Tulungagung. Peraturan ini memuat hal-hal berikut, antara lain ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, lokasi dan waktu, penyelenggara, pelaksanaan, partisipasi kegiatan, pembatalan, serta pembiayaan. Penetapan lokasi dan waktu pelaksanaan dilakukan dengan beberapa kriteria yaitu memiliki volume lalu lintas yang cukup tinggi sehingga pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor memiliki dampak signifikan, memliki jalur alternatif sehingga akesibilitas terhadap jalan tetap terakomodir, berada pada kawasan yang pemanfaatannya besar, dan waktu pelaksanaannya diutamakan di waktu pagi hari libur dan/atau hari yang diliburkan. Kegiatan utama HBKB adalah penutupan jalan pada ruas jalan yang telah ditentukan dan dapat diikuti dengan kegiatan penunjang lainnya. Sepanjang jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema lingkungan hidup, olah raga, seni budaya, pendidikan, serta sosial dan kemanusiaan. Pelaksanaan HBKB dapat dibatalkan sewaktu-waktu oleh penyelenggara apabila pada waktu dan lokasi yang bersamaan, juga dilaksanakan kegiatan/ event yang bersifat khusus, baik yang berskala lokal/nasional/internasional maupun terjadi kondisi Force Majeure.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat