Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 22 Tahun 2017

Petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kabupaten tulungagung nomor 19 tahun 2010 tentang pengelolaan sampah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

-Peraturan Bupati ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 19 Thaun 2010 tentang pengelolaan persampahan. Hal-hal yang diatur dalam peraturan ini diantara lain ketentuan umum, maksud dan tujuan, penyeleggaraan pengelolaan persampahan, mekanisme jasa pengelolaan persampahan, peran serta masyarakat, ketentuan perizinan, ketentuan retribusi, alokasi pemanfaatan retribusi, serta sanksi administratif. Pengelolaan persampahan dilaksanakan melalui tahapan pengurangan, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan dan pengolahan sampah. Jenis sampah yang dikelola oleh Dinas adalah sampah organik, sampah anorganik dan sampah B3 rumah tangga, tidak termasuk limbah industri dan medis. Kegiatan pengelolaan sampah meliputi pengelolaan di sumber sampah, pengelolaan sampah di TPS skala Kelurahan/Desa, pengelolaan sampah pasar, pengelolaan sampah di sekolahan, Rumah Sakit, Instansi dan Swasta. Kegiatan pengelolaan persampahan oleh pelaku usaha/kegiatan dan masyarakat dapat dilakukan secara swakelola dan/ atau melalui kerjasama dengan penyedia jasa pengelolaan persampahan. Jenis jasa pelayanan sampah terdiri dari pelayanan langsung dalam bentuk pengambilan dan pengangkutan sampah mulai dari tempat sampah domestik sampai ke TPA dan pelayanan tidak langsung. Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Umum Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati. Pemanfaatan pemungutan retribusi digunakan untuk mendanai pelaksanaan pelayanan persampahan / kebersihan. Alokasi pemanfaatan retribusi ditetapkan Pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara sebesar 60% untuk Desa/Kelurahan, Dinas, dan Dinas Peindustrian dan Perdagangan, Pengangkutan sampah dari sumbernya dan/ atau lokasi tempat pembuangan pengolahan sementara ke lokasi pemrosesan akhir sebesar 20% untuk Dinas, Penyedia lokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah sebesar 20% untuk Dinas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulungagung Nomor 22 Tahun 2017 tentang Petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kabupaten tulungagung nomor 19 tahun 2010 tentang pengelolaan sampah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
20 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2017
Tanggal Berlaku
20 Maret 2017
Sumber
Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2017 No 23
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 3352 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan