Ketentuan Pasal 5 diubah, dalam penyelenggaraan pelayanan air minum PDAM wajib : a. mengoperasikan sarana pelayanan air minum secara optimal; b. menyediakan kebutuhan air melalui cara lain apabila dalam waktu 1x24 jam keluhan pelanggan mengenai kontinuitas air tidak dapat dipenuhi PDAM; c. memberikan pelayanan air minum kepada pelanggan dengan memperhatikan kualitas, kuantitas dan kontinuitas, kecuali dalam keadaan memaksa (force majeure); d. melaksanakan penggantian meter air secara periodik paling sedikit setiap 5 (lima) tahun, dan apabila sebelum 5 (lima) tahun meter air mengalami kerusakan, maka kewajiban PDAM untuk melakukan penggan tian meter air; e. memberitahukan kepada pelanggan tentang adanya gangguan dan hambatan pelayanan; f. melakukan pemeriksaan kualitas air minum; g. melayani dan menindaklanjuti keluhan pelanggan; h. meningkatkan kapasitas air untuk menjaga kontinuitas pendistribusian; dan i. melakukan perbaikan jalan dan/ atau fasilitas umum yang kerusakannya diakibatkan dari penggalian sambungan pipa PDAM. j. Melaksanakan penanganan kebocoran air, baik kebocoran fisik maupun non fisik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat