Pejabat Wajib LHKPN yang wajib menyampaikan LHKPN, sebagai berikut: a. Bupati; b. Wakil Bupati; , c. Pejabat Eselon II dan yang disamakan; d. Pejabat Eselon III dan yang disamakan; e. Pejabat Pengelola ,Keuangan Daerah (PPKD); f. Kuasa Bendahara Umum Daerah; g. Auditor, Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD); dan h. Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa dengan nominal di atas 1 milyar rupiah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat