Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 32 Tahun 2017

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pejabat Wajib LHKPN yang wajib menyampaikan LHKPN, sebagai berikut: a. Bupati; b. Wakil Bupati; , c. Pejabat Eselon II dan yang disamakan; d. Pejabat Eselon III dan yang disamakan; e. Pejabat Pengelola ,Keuangan Daerah (PPKD); f. Kuasa Bendahara Umum Daerah; g. Auditor, Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD); dan h. Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa dengan nominal di atas 1 milyar rupiah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulungagung Nomor 32 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
29 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2017
Tanggal Berlaku
29 Mei 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 33
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 449 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan