Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab. Tulungagung Tahun 2021 Nomor 4 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI TENAGA NON APARATUR SIPIL
NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa kepedulian dan keberpihakan Pemerintah Daerah
terhadap Tenaga Non Aparatur Sipil Negara diwujudkan
dengan memberikan perlindungan melalui jaminan sosial
di lingkungan Pemerintah Daerah;
b. bahwa setiap Tenaga Non Aparatur Sipil Negara yang
bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah berhak
memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai
upaya perlindungan terhadap dirinya dan keluarganya
dari resiko sosial yang disebabkan akibat kecelakaan kerja
yang mengancam keselamatan jiwa, kesehatan, dan
kesejahteraannya ;
c. bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum
terhadap pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan bagi
Tenaga Non Aparatur Sipil Negara di lingkungan
Pemerintah Daerah diperlukan landasan hukum berupa
Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a , huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Non Aparatur Sipil Negara
di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 ; 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 ; 6 . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; 7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; 8 . Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015; 9 . Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013; 10. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2
Tahun 2019.
Materi pokok: mengatur mengenai Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Non Aparatur Sipil Negara
di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagai dasar hukum
dan acuan dalam penyelenggaraan program jaminan sosial
ketenagakerjaan bagi Tenaga Non ASN di lingkungan
Pemerintah. Daerah. memuat antara lain ketentuan umum; maksud, tujuan dan sasaran; a. asas dan prinsip penyelenggaraan jaminan sosial
ketenagakerjaan;
kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan;
iuran dan tata cara pembayaran;
kerjasama, koordinasi dan pembiayaan;
pembinaan, pengawasan dan pengendalian; dan
sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan
paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini
diundangkan.
jumlah 12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab. Tulungagung Tahun 2021 Nomor 1 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 20 TAHUN 2016
TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
Menimbnag: a. bahwa dalam rangka menciptakan tata pemerintahan yang
baik diperlukan sistem pemerintahan yang dijalankan
dengan prinsip efektif, efisien dan akuntabel;
b . bahwa sejalan dengan perkembangan urusan pemerintah
daerah yang dinamis di Kabupaten Tulungagung, perlu
dilakukan penyesuaian terhadap Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Tulungagung;
c. bahwa dalam rangka sinkronisasi kelembagaan perangkat
daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan
Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Tulungagung;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor
20 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung;
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; 4 . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 8 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20
Tahun 2016
Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor
20 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung; memuat perubahan tipe SKPD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
Mengubah Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor
20 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung;
Jumlah 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA KELOLA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. ISKAK TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
Menimbang: a . bahwa berdasarkan amanah ketentuan Pasal 29 ayat (1)
huruf r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit dan amanah ketentuan Pasal 36 huruf b
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah, bahwa untuk
memenuhi persyaratan administrasi penerapan BLVD telah
ditetapkan Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 31 Tahun
2018 tentang Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Dr.
Iskak Tulungagung;
b. bahwa da1am rangka meningkatkan kinerja layanan secara
profesional kepada masyarakat serta untuk menindaklanjuti
ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, maka terhadap
Bupati Tulungagung Nomor 31 Tahun 2018 tentang Tata
Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Iskak Tulungagung
sebagaimana dimaksud huruf a perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, maka perlu kembali mengatur Tata
Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Iskak Tulungagung
yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 6 . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; 8 . Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 14. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007; 17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
755/ MENKES/PER/IV / 2011; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; 19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; 21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020; 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 23. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
772/ Menkes/ SK/ IV / 2002; 24. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor :
Kep/26/M.Pan/ 2/2004; 25. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
129/Menkes/SK/11/2008; 26. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
228/Menkes/SK/ III/ 2002; 27. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 8 Tahun
2010
Materi Pokok: Mengatur mengenai Tata
Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Iskak Tulungagung dengan tujuan Peraturan Tata Kelola ini adalah untuk memberikan
pedoman dalam:
a. hubungan tata kerja antara Pemilik dengan Pengelola,
Tenaga Administrasi dan Tenaga Profesional Kesehatan;
dan
b. pembuatan kebijakan teknis manajerial atau operasional
layanan Rumah Sakit. memuat antara lain: ketentuan umum; ruang lingkup dan prinsip tata kelola; tata kelola korporasi;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kab. Tulungagung Tahun 2021 Nomor 5 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk membiayai kegiatan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Tulungagung Tahun 2024 serta Pemilihan
Kepala Desa Serentak Ta..1-iun 2025 yang tidak dapat
dibebankan dalam satu tahun anggaran perlu membentuk
dana cadangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan guna melaksanakan ketentuan Pasal
303 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 80 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan;
mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ; 8 . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 ; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6
Tal1un 2020
Materi pokok: mengatur mengenai Pembentukan Dana Cadangan; Ruang lingkup peraturan daerah ini meliputi:
a. maksud dan tujuan;
b. penggunaan;
c. besaran dana cadangan;
d. sumber dana cadangan dan rincian pembentukannya;
e. pengelolaan dana cadangan; dan
f. ketentuan penu tup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
Dengan adanya pemindahbukuan Dana Cadangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) dan/atau Pasal
11, maka Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana
Cadangan ini dinyatakan tidak berlaku
jumlah 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF LAYANAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
Dr. ISKAK TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka kelancaran pelayanan pada Rumah
Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Iskak Tulungagung maka
telah ditetapkan jenis dan tarif layanan yang tertuang dalam
Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 5 Tahun 2013 tentang
Tarip Layanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Iskak
Tulungagung, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Tulungagung Nomor 3 Tahun 2018;
b. bahwa dengan semakin berkembangnya jenis layanan baru
pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. lskak
Tulungagung dan untuk mewujudkan pelayanan yang
transparan dan akuntabel, maka terhadap layanan baru
tersebut perlu dilakukan penetapan jenis dan besaran tarif
layanannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b , maka Peraturan Bupati Tulungagung
Nomor 5 Tahun 2013 tentang Tarip Layanan Pada Rumah
Sakit Umum Daerah dr. Iskak Tulungagung sebagaimana
telah dirubah dengan Peraturan Bupati Tulungagung Nomor
3 Tahun 2018 perlu disesuaikan dan ditetapkan kembali
dalam Peraturan Bupati;
mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; 6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
582/MENKES/SK/VI/ 1997; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 8 Tahun
2010
Materi pokok: mengatur mengenai Tarip Layanan Pada Rumah
Sakit Umum Daerah dr. Iskak Tulungagung. memuat antara lain: ketentuan umum; jenis dan sifat pelayanan; nama , obyek dan subyek tarif layanan kesehatan; cara mengikur tingkat penggunaan jasa; perisip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besaran tarif layanan kesehatan struktur dan besaran tarif layanan kesehatan; tata cara pembayaran;tata cara penagihan; saat tarif layanan terutang; pengurangan, keringanan dan pembebasan tarif layanan; pengelolaan penerimaan rumah sakit; pembinaan dan pengawasan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:
1. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 5 Tahun 2013 tentang
Tarif Layanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Iskak
Tulungagung (Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun
2013 Nomor 5); dan
2. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 3 Tahun 2018 (Berita
Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2018 Nomor 3),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
jumlah 56 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kab. Tulungagung Tahun 2021 Nomor 1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2011
TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa retribusi pemakaian kekayaan daerah merupakan
salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna
penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat, serta untuk menggali
sumber pendapatan, guna menambah pendapatan
keuangan dalam penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten
Tulungagung;
b . bahwa dengan adanya penambahan obyek dan perubahan
besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah ,maka
dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap retribusi
pemakaian kekayaan daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
sudah tidak sesuai kondisi saat ini sehingga perlu
dilakukan perubahan;
d . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a , huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2011
Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2 . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6 . Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 8 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun
2011
Materi Pokok: mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2011
Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. perubahan antara lain: pasal 3 terkait obyek retribusi, pengecualian retribusidan ketentuan BMD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2021.
mengubah Peraturan
Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2011
jumlah 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2021 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 88 TAHUN 2020 TENTANG
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka penyesuaian alokasi dana transfer serta
program dan kegiatan guna mendukung penanganan pandemi
Corona Virus Di.sease 2019 (COVID-19), penyesuaian alokasi
Dana Bagi Hasil dan pemetaan (mapping) klasifikasi, kodefikasi
dan nomenklatur perencanaan dan penganggaran dana
transfer, penyesuaian alokasi Dana Bantuan Operasional
Sekolah, penyesuaian alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah,
pelaksanaan Dana Bantuan Keuangan Provinsi,
penyelenggaraan pembiayaan klaim Rumah Sakit Darurat
COVID-19 ke Kementerian Kesehatan, penyesuaian atas
penerapan tata kelola BLUD pada Puskesmas, serta
pelaksanaan program dan kegiatan dalam keadaan darurat
dan/ atau mendesak yang belum cukup tersedia dan/atau
belum dianggarkan dalam APBD, maka perlu menetapkan
Perubahan Atas Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 88
Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dengan Peraturan
Bupati;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 3 . Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; 9 . Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 14. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; 17. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.07 /2021; 21. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun
2020; 22. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun
2020;
Materi Pokok: mengatur mengenai Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tulungagung
Nomor 88 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita
Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 88) diubah
yaitu terkait besaran pendapatan dan belanja daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2021.
mengubah peraturan bupati tulungagung nomor 88 tahun tentang penjabaran APBD TA 2021
jumlah 99 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kab. Tulungagung Tahun 2021 Nomor 3 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk
memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2022 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD
serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022;
Mengngat: L Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; 7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 18. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 ; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; 20. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017; 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; 22. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 23. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 9 Tahun 2021; 24. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 27 Tahun 2021; 25. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun
2020; 26. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 8 Tahun
2021
Materi pokok: mengatur mengenai penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022. memuat antara lain: APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
APBD Tahun Anggaran 2022 berjumlah Rp.2.683.713.753.391,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
jumlah 21 halaman dan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2021 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG
SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
DI KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa teknis pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Tulungagung telah
dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Tulungagung
Nomor 10 Tahun 2020 tentang Sistem dan Prosedur
Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Di
Kabupaten Tulungagung;
b . bahwa seiring dengan perkembangan situasi dan kondisi yang
terjadi di Kabupaten Tulungagung, maka terhadap Peraturan
Bupati Tulungagung Nomor 10 Tahun 2020 sebagaimana
dimaksud huruf a perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud
dalam huruf a dan huruf b , maka perlu merubah Peraturan
Bupati Tulungagung Nomor 10 Tahun 2020 ten tang Sistem dan
Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan
Bangunan Di Kabupaten Tulungagung yang ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; 8 . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun
2016; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun
2019; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun
2020; 13. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 75 Tahun 2019;
Materi pokok: mengatur mengenai perubahan Seberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tulungagung Nomor
10 Tahun 2020 tentang Sistem Dan Prosedur Pemungutan Bea
Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Di Kabupaten
Tulungagung. memuat perubahan pasal 12 dan lampiran VI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
mengubah Peraturan Bupati Tulungagung Nomor
10 Tahun 2020 tentang Sistem Dan Prosedur Pemungutan Bea
Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Di Kabupaten
Tulungagung
jumlah 12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kab. Tulungagung Tahun 2021 Nomor 1 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2019
TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN
JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
TAHUN 2018-2023
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemrintahan,
pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada
masyarakat, perlu menyusun Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah untuk kurun waktu 5 (lima) tahun
yang merupakan penjabaran visi, misi dan program Bupati
dan Wakil Bupati terpilih yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 6 Tahu 2019 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Tulungagung Tahun 2018-2023, sudah tidak
sesuai dengan kondisi lingkungan strategis saat ini, potensi
daerah, isu strategis baik internasional, nasional dan lokal,
sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2018-
2023;
mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; 7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; 8. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009; 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; 16. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1
tahun 2020; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 ; 18. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019; 19. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 ; 20. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; 21. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021; 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008; 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; 25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018; 2£>. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018; 27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; 2.8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; 29. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun
2020; 30. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009; 31. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012; 32. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2019; 33. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun
2008; 34. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun
2012; 35. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun
2016; :}j_ Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 23 Tahun
2017 ; '37. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun
2019 ; 38. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 13 Tahun
2019
Materi pokok: mengatur mengenai penetapan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2018-
2023.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
jumlah 14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat