Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 63 Tahun 2021

TATA CARA PEMBAGIAN DAN RINCIAN DANA DESA PADA SETIAP DESA DI KABUPATEN TULUNGAGUNG TAHUN ANGGARAN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: mengatur mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa pada Setiap Desa di Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2022; memuat antara lain: ketentuan umum; prinsip penggunaan dana desa; tata cara peghitungan pembagian dan rincian dana desa; mekanisme dan tahapan penyaluran dana desa; prioritas penggunaan dana desa; publikasi , pengelolaan dan pelaporan; pemantauan dan evaluasi; ketentuan sanksi; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 63 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN RINCIAN DANA DESA PADA SETIAP DESA DI KABUPATEN TULUNGAGUNG TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
29 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2021
Tanggal Berlaku
29 Desember 2021
Sumber
BD Kab. Tulungagung Tahun 2021 Nomor 64
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 156 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan