Materi pokok: mengatur mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp.2.508.713.753.391,00 (dua triliun lima ratus delapan milyar tujuh ratus tiga belas juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus sembilan puluh satu rupiah), yang bersumber dari: a. pendapatan asli daerah; b . pendapatan transfer; dan c. lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat