Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 61 Tahun 2021

PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp.2.508.713.753.391,00 (dua triliun lima ratus delapan milyar tujuh ratus tiga belas juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus sembilan puluh satu rupiah), yang bersumber dari: a. pendapatan asli daerah; b . pendapatan transfer; dan c. lain-lain pendapatan daerah yang sah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulungagung Nomor 61 Tahun 2021 tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
61
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
28 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2021
Tanggal Berlaku
28 Desember 2021
Sumber
BD Kab. Tulungagung Tahun 2021 Nomor 62
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 277 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan