Materi pokok: mengatur mengenai Rencana Aksi Daerah Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Kabupaten Tulungagung Tahun 2018-2023 dengan Peraturan Bupati Tulungagung; memuat antara lain: ketentuan umum; ruang lingkup; rencana aksi daerah tujuan pembangunan berkelanjutan; pemantauan dan evaluasi; pelaporan; pendanaan; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat