Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 24 TAHUN 2021 TENTANG
PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melestarikan kebudayaan madura
khususnya busana adat Madura di wilayah Kabupaten
Sampang dengan mengimplementasikannya pada pakaian
dinas Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Sampang;
b. berdasarkan Kajian yang dilakukan oleh Panitia Perumus
Penetapan Busana Adat Bangsawan, Busana Adat
Punggawa, Busana Adat Rakyat Dan Busana Adat
Pengantin Tradisional Kabupaten Sampang Tahun
Anggaran 2022, merekomendasikan busana adat madura
untuk Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Sampang;
c. berdasarkan pertimbangan yang tercantum dalam huruf a
dan huruf b perlu menetetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Sampang Nomor 24
Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang.
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1950; Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor PM.19 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 19 tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 11 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun
2020; Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2021; Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2022
peraturan ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Sampang Nomor 24
Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang. perubahan meliputi: 1. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c diubah; 2. Ketentuan Pasal 14 diubah; 3. Ketentuan Pasal 20 ayat (5) diubah dan lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2022.
mengubah Peraturan Bupati Sampang Nomor 24
Tahun 2021
jumlah 53 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 67 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN AKUISISI ARSIP STATIS DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk menjamin keselamatan arsip sebagai
bentuk pertanggungjawaban nasional bagi kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara perlu
dilakukan penambahan khasanah arsip statis pada
lembaga kearsipan melalui kegiatan akuisisi arsip
statis;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Akuisisi Arsip Statis di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun
2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 31 Tahun 2011; Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor
18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4
Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2022
peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Akuisisi Arsip Statis di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang. melipuri: ketentuan umum; maksud dan tujuan ; ruang lingkup; prinsip dan strategi akuisisi arsip statis;penilaian dan verifikasi arsip statis; serah terima arsip statis
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
jumlah 25 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 55 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA
SATUAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN SAMPANG
TAHUN PELAJARAN 2022/2023
ABSTRAK:
Menimbang : a. Bahwa penerimaan peserta didik baru pada satuan
pendidikan formal yaitu taman kanak-kanak, sekolah
dasar, sekolah menengah pertama, perlu dilakukan secara
objektif, transparan, akuntabel guna meningkatkan akses
layanan pendidikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menyusun Peraturan Bupati
Sampang tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta
Didik Baru Pada Satuan Pendidikan di Kabupaten
Sampang Tahun Pelajaran 2022/2023.
Mengingat : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
1950; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 45 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1
Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun
2016; Peraturan Bupati Sampang Nomor 37 Tahun 2017; Peraturan Bupati Sampang Nomor 4 Tahun 2022; Memperhatikan : Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan
Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor
6998/A5/HK.01.04/2022 tentang Pelaksanaan PPDB
Tahun Ajaran 2022/2023.
peraturan ini mengatur mengenai Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta
Didik Baru Pada Satuan Pendidikan di Kabupaten
Sampang Tahun Pelajaran 2022/2023. meliputi: ketentuan umum; tujuan dan azas; tata cara penerimaan peserta didik baru; perpindahan peserta didik; rombongan belajar; jadwal kegiatan penerimaan peserta didik baru; mekanisme penerimaan; tata cara pendaftaran sistem ppdb; pelaporan; sanksi administratif; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
jumlah 24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab. Sampang Tahun 2022 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN
SAMPANG TAHUN 2019-2024
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 342 ayat (1) huruf c dan ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi
Rancangan Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah, Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah dapat dilakukan apabila terjadi perubahan yang
mendasar mencakup terjadinya bencana alam, goncangan
politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan
keamanan, pemekaran Daerah, atau perubahan kebijakan
nasional;
b. bahwa dengan pengundangan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, terdapat penyesuaian kebijakan Pusat dan regulasi,
serta penyesuaian terhadap kondisi pandemi yang ada saat ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Sampang Nomor 2 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2019–
2024.
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 29 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2019–
2024. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sampang Tahun
2019-2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2019 Nomor 2),
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
mengubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019
jumlah 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 74 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 2 huruf f
dan huruf l Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik
Daerah sebagai kebijakan Pengelolaan Barang Milik
Daerah;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan
pengamanan dan pemeliharaan Barang Milik Daerah
perlu menetapkan Tata Cara Pengamanan dan
Pemeliharaan Barang Milik Daerah di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sampang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengamanan dan
Pemeliharaan Barang Milik Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12
Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3
Tahun 2020; Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022
peraturan ini mengatur mengenai Tata Cara Pengamanan dan
Pemeliharaan Barang Milik Daerah; meliputi: ketentuan umum; Ruang lingkup Peraturan Bupati adalah:
a. pejabat pengelola Barang Milik Daerah;
b. pengamanan dan pemeliharaan Barang Milik Daerah;
c. penggunaan, pemindahtanganan, penghapusan,
penatausahaan, pengamanan, pemeliharaan,
pengawasan dan pengendalian atas rumah negara;
dan
d. pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2022.
jumlah 41 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH, TUNJANGAN KOMUNIKASI
INTENSIF, DAN TUNJANGAN RESES, SERTA DANA OPERASIONAL
PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN SAMPANG TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal
9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, penghitungan
Kemampuan Keuangan Daerah dilakukan oleh Tim Anggaran
Pemerintah Daerah menjadi dasar penentuan besaran Tunjangan
Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang ditetapkan
dalam Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan
Kemampuan Keuangan Daaerah Serta Besaran Tunjangan
Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses Dan Dana Operasional
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sampang
Tahun Anggaran 2022.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 29 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Bupati Sampang Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Bupati Sampang Nomor 55 Tahun 2021
peraturan ini mengatur mengenai Penetapan
Kemampuan Keuangan Daaerah Serta Besaran Tunjangan
Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses Dan Dana Operasional
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sampang
Tahun Anggaran 2022. Kemampuan Keuangan Daerah = Rp 551.049.024.228,09
dan termasuk pada kategori
Tinggi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2022.
jumlah 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 58 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 55 TAHUN 2021
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah, dalam hal anggaran belum tersedia atau
belum tercukupi maka penggunaan Belanja Tidak Terduga
atau pendanaan yang berasal dari penjadwalan ulang capaian
program dan kegiatan lainnya terlebih dahulu diformulasikan
dalam Perubahan Dokumen Perencanaan Anggaran Satuan
Kerja Perangkat Daerah yang membidangi dan akan menjadi
dasar dalam melakukan perubahan Perkada tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
sehubungan terjadinya peningkatan kasus Penyakit Mulut
dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di Kabupaten Sampang
yang perlu penanganan segera;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
28 Tahun 2021 tentang Pencatatan Pengesahan Dana
Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah, dalam
hal rencana penerimaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional yang dianggarkan dalam Perda tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah tidak sesuai dengan pembayaran Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional
setiap Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang dibayarkan
oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan,
pemerintah kabupaten melakukan penyesuaian
penganggaran alokasi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
sehingga perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap
penganggaran program/kegiatan pada Dinas Kesehatan yang
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Nomor 906/2114/SJ Tanggal 19 April 2022, Hal : Hasil
Inventarisasi dan Pemetaan Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah Terkait Dana Alokasi Khusus, DBH DR dan Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2022,
Usulan Kemendikbudristek dan Kemenkes, sehingga perlu
dilakukan penyesuaian kembali terhadap penganggaran
program/kegiatan dengan melakukan perubahan Peraturan
Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah;
d. bahwa berdasarkan bahwa berdasarkan Surat Edaran
Direktur Jenderal Pencagahan dan Pengendalian Penyakit,
Kementerian Kesehatan Nomor SR.02.06/C/2019/2022, Hal
Surat Edaran Pemanfaatan Dana Dana Alokasi Khusus Non
Fisik untuk Pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Nasional
(BIAN), perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap
penganggaran program/kegiatan dengan melakukan
perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
e. bahwa berdasarkan bahwa berdasarkan Surat Gubernur
Jawa Timur Nomor 903/747.22/101.1/2022 dan Nomor
900/2469/201.2/ 2022 Perihal Pagu Definitif Belanja
Bantuan Keuangan Khusus Kepada Kabupaten/Kota Pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa
Timur Tahun Anggaran 2022, perlu dilakukan penambahan
pendapatan dan belanja daerah yang dituangkan dalam Perubahan Perkada tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
f. bahwa bahwa memperhatikan capaian realisasi program/
kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan penyediaan
kebutuhan belanja mendesak serta belum tersedia atau tidak
cukup tersedia anggarannya, perlu dilakukan pergeseran
anggaran antar obyek belanja dalam jenis belanja yang
sama dan antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja
yang sama pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang
berkenaan;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan
huruf g, sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Sampang tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sampang Tahun
Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun
2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.07/2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 9 Tahun
2021; Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2021
peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun
2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022; meliputi: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 semula sebesar Rp2.071.543.778.686,00 bertambah sebesar Rp22.433.229.205,00 sehingga
menjadi Rp2.093.977.007.891,00 dengan rinciannya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2022.
jumlah 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 76 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMINDAHTANGANAN, PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN
BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 92 ayat 4
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah, Bupati berwenang
menetapkan kebijakan pemindahtanganan,
pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah perlu
pedoman mengenai pemindahtanganan, pemusnahan
dan penghapusan barang milik daerah guna tertib
administrasi dan mendapat kepastian hukum;
c. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan
Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan
Perorangan Dinas perlu pedoman mengenai penjualan
kendaraan perorangan dinas guna tertib administrasi
dan mendapat kepastian hukum;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a. huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan
Barang Milik Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12
Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3
Tahun 2020; Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022
peraturan ini mengatur mengenai Tata Cara
Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan
Barang Milik Daerah; meliputi: ketentuan umum; Ruang lingkup Peraturan Bupati adalah:
a. pejabat pengelola barang milik daerah;
b. pemindahtanganan;
c. pemusnahan;
d. penghapusan; dan
e. ganti rugi dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2022.
jumlah 78 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Sampang Tahun 2022 No 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal
320 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Sampang Tahun Anggaran 2021;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 ;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 berupa
laporan keuangan, memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih ;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional ;
e. Laporan Arus Kas ;
f. Laporan Perubahan Ekuitas ; dan
g. Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
jumlah 8 halaman dan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 73 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka memberikan pedoman
pelaksanaan pemanfaatan Barang Milik Daerah
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 27 Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 81
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman
Pengelolaan Barang Milik Daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan
daerah serta optimalisasi Barang Milik Daerah melalui
peningkatan peran pemanfaatan Barang Milik Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemanfaatan Barang Milik Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12
Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3
Tahun 2020; Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022
peraturan ini mengatur mengenai Tata Cara
Pemanfaatan Barang Milik Daerah; meliputi: ketentuan umum; ruang lingkup; pejabat pengelola BMD; prinsip umum pemanfaatan BMD; mitra pemanfaatan; pemilihan dan penetapan mitra pemanfaatan BMD; ketentuan tender; ketentuan sewa; ketentuan pinjam pakai; ketentuan kerja sama pemanfaatan; ketentuan bangun guna serah (BGS) dan bangun serah guna (BSG)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2022.
jumlah 96 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat