peraturan ini mengatur mengenai Penetapan Kemampuan Keuangan Daaerah Serta Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses Dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2022. Kemampuan Keuangan Daerah = Rp 551.049.024.228,09 dan termasuk pada kategori Tinggi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat