kemampuan keuangan daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD Kab. Sampang Tahun 2022 No. 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH, TUNJANGAN KOMUNIKASI
INTENSIF, DAN TUNJANGAN RESES, SERTA DANA OPERASIONAL
PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN SAMPANG TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal
9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, penghitungan
Kemampuan Keuangan Daerah dilakukan oleh Tim Anggaran
Pemerintah Daerah menjadi dasar penentuan besaran Tunjangan
Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang ditetapkan
dalam Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan
Kemampuan Keuangan Daaerah Serta Besaran Tunjangan
Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses Dan Dana Operasional
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sampang
Tahun Anggaran 2022.
- Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 29 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Bupati Sampang Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Bupati Sampang Nomor 55 Tahun 2021
- peraturan ini mengatur mengenai Penetapan
Kemampuan Keuangan Daaerah Serta Besaran Tunjangan
Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses Dan Dana Operasional
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sampang
Tahun Anggaran 2022. Kemampuan Keuangan Daerah = Rp 551.049.024.228,09
dan termasuk pada kategori
Tinggi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2022.
- jumlah 8 halaman
|