Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 73 Tahun 2022

TATA CARA PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik Daerah; meliputi: ketentuan umum; ruang lingkup; pejabat pengelola BMD; prinsip umum pemanfaatan BMD; mitra pemanfaatan; pemilihan dan penetapan mitra pemanfaatan BMD; ketentuan tender; ketentuan sewa; ketentuan pinjam pakai; ketentuan kerja sama pemanfaatan; ketentuan bangun guna serah (BGS) dan bangun serah guna (BSG)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 73 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
73
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
04 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
04 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
04 Agustus 2022
Sumber
BD Kab. Sampang Tahun 2022 No. 73
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 50 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan