peraturan ini mengatur mengenai Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik Daerah; meliputi: ketentuan umum; ruang lingkup; pejabat pengelola BMD; prinsip umum pemanfaatan BMD; mitra pemanfaatan; pemilihan dan penetapan mitra pemanfaatan BMD; ketentuan tender; ketentuan sewa; ketentuan pinjam pakai; ketentuan kerja sama pemanfaatan; ketentuan bangun guna serah (BGS) dan bangun serah guna (BSG)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat