peraturan ini mengatur mengenai Tata Cara Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah; meliputi: ketentuan umum; Ruang lingkup Peraturan Bupati adalah: a. pejabat pengelola Barang Milik Daerah; b. pengamanan dan pemeliharaan Barang Milik Daerah; c. penggunaan, pemindahtanganan, penghapusan, penatausahaan, pengamanan, pemeliharaan, pengawasan dan pengendalian atas rumah negara; dan d. pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat