peraturan ini mengatur mengenai Tata Cara Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah; meliputi: ketentuan umum; Ruang lingkup Peraturan Bupati adalah: a. pejabat pengelola barang milik daerah; b. pemindahtanganan; c. pemusnahan; d. penghapusan; dan e. ganti rugi dan sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat