peraturan ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Sampang Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang. perubahan meliputi: 1. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c diubah; 2. Ketentuan Pasal 14 diubah; 3. Ketentuan Pasal 20 ayat (5) diubah dan lampiran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat