Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BAGAN AKUN STANDAR PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Berdasar ketentuan pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, Pasal 40 dan Pasal 158 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 29 Tahun 2008 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sampang, maka untuk penyusunan anggaran dan penyajian Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2018 perlu menyusun kodefikasi terkait transaksi keuangan yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Sampang tentang Bagan Akun Standar Pemerintah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2.Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5165); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425); 4. Peraturan Bupati Sampang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sampang, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sampang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sampang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sampang; 5. Peraturan Bupati Sampang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sampang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sampang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sampang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sampang.
1. Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan; 2. 1) Bagan Akun Standar terdiri dari :
a. Kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan anggaran;
b. Kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan; 3. Bagan Akun Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci sebagai berikut :
a. Level 1 (satu) menunjukkan kode akun;
b. Level 2 (dua) menunjukkan kode kelompok;
c. Level 3 (tiga) menunjukkan kode jenis;
d. Level 4 (empat) menunjukkan kode obyek; dan
e. Level 5 (lima) menunjukkan kode rincian obyek.
4. Kode akun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas :
a. Akun 1 (satu) menunjukkan aset;
b. Akun 2 (dua) menunjukkan kewajiban;
c. Akun 3 (tiga) menunjukkan ekuitas;
d. Akun 4 (empat) menunjukkan pendapatan-LRA;
e. Akun 5 (lima) menunjukkan belanja;
f. Akun 6 (enam) menunjukkan transfer;
g. Akun 7 (tujuh) menunjukkan pembiayaan;
h. Akun 8 (delapan) menunjukkan pendapatan-LO; dan
i. Akun 9 (sembilan) menunjukkan beban.
5. Bagan Akun Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; 6. Bagan Akun Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. kode akun Neraca, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
b. Laporan Realisasi Anggaran (LRA), tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; dan
c. Laporan Operasional (LO), tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 25 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BERITA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR KOMPETENSI MANAJERIAL JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105, Pasal 107, dan Pasal 108 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama diisi oleh kalangan PNS yang mempunyai kesempatan yang sama untuk mengisi jabatan yang lowong dengan memenuhi standar kompetensi jabatan; 2. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah, dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Manajerial Bagi Pegawai Negeri Sipil, untuk menyelenggarakan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secara terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan penempatan pejabat sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan oleh organisasi.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Reublik Indonesia Nomor 6037); 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pemerintah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sampang (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 7);
1. Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; 2.; 3. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama adalah jabatan pimpinan tinggi pada Pemerintah Kabupaten Sampang yang setara dengan jabatan struktural eselon II; 4. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat dengan PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 5. Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan; 6. Standar Kompetensi Manajerial PNS yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi Manajerial adalah persyaratan kompetensi manajerial minimal yang harus dimiliki oleh PNS dalam melaksanakan tugas jabatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2017.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 19 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyediaan Ruangan Pelayanan dan Konseling Laktasi di Lingkungan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sampang
ABSTRAK:
a. bahwa setiap ibu berkewajiban memberikan Air Susu Ibu (ASI) kepada anaknya;
b. bahwa setiap anak berhak tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik, mental dan spiritual maupun kecerdasan untuk mewujudkan kehidupan terbaik untuk anak;
c. bahwa salah satu standart emas makanan bagi bayi adalah Air Susu Ibu (ASI) yang mulai diberikan sejak lahir lahir sampai usia 2 (dua) tahun;
d. bahwa belum optimalnya pelaksanaan kesetaraan dan keadilan gender fungsi reproduksi mengakibatkan perempuan bekerja kesulitan dalam memberikan Air Susu Ibu (ASI);
e. bahwa masa istirahat sebelum dan sesudah melahirkan hanya ditentukan selama3 (tiga) bulan, maka pekerja perempuan setelah melahirkan anak harus diberi kesempatan untuk memberikan Air Susu Ibu (ASI) kepada anaknya atau memerah ASI selama waktu kerja ditempat kerja;
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
3. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
4. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Hak-Hak Anak
5. Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Kesehatan Nomor 48/men.PP/XII/2008, Per 27/Men/XII/2008 dan 1177/menkes/PB/XII/2008 tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Selama Waktu Kerja di Tempat Kerja
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/Menkes/Per/VII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 tentang tata Cara penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2013 tentang Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya
9. Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Kesehatan Nomor 48/men.PP/XII/2008, PER.27/MEN/XII/2008, dan 1177/menkes/PB/XII/2008 tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Selama Waktu Kerja di Tempat Kerja;
10. Peraturan Bupati Sampang Nomor 93 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
OPD harus mendukung program ASI Eksklusif.
Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui :
a. Penyediaan fasilitas khusus untuk menyusui dan atau memerah ASI;
b. Pemberian kesempatan kepada karyawati dan Ibu yang sedang menyusui untuk memberikan ASI eksklusif kepada bayi atau memerah ASI selama waktu kerja di tempat kerja;
c. Pembuatan peraturan internal yang mendukung keberhasilan program pemberian ASI eksklusif; dan
d. Penyediaan konselor menyusui.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS KOPERASI, USAHA MIKRO DAN TENAGA KERJA KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 angka 10 dan Pasal
12 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka
untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi serta tata
kerja, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sampang tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata
Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kabupaten
Sampang.
1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 angka 10 dan Pasal
12 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka
untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi serta tata
kerja, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sampang tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata
Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kabupaten
Sampang; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80
Tahun 2015 Tentang pembentukan Produk Hukum Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi
Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 7).
1. Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja merupakan unsur pelaksana
urusan Pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Mikro, Tenaga Kerja dan
Transmigrasi; 2. Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja merupakan unsur pelaksana
urusan Pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Mikro, Tenaga Kerja dan
Transmigras; 3. Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang Koperasi, Usaha Mikro,
Tenaga Kerja, Transmigrasi dan tugas pembantuan; 4. Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan bidang Koperasi, Usaha Mikro, Tenaga Kerja dan
Transmigrasi;
b. pelaksanaan kebijakan bidang Koperasi, Usaha Mikro, Tenaga Kerja dan
Transmigrasi;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang Koperasi, Usaha Mikro, Tenaga
Kerja dan Transmigrasi;
d. pelaksanaan administrasi dinas bidang Koperasi, Usaha Mikro, Tenaga Kerja
dan Transmigrasi;
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan
fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 57 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 angka 8 dan Pasal
12 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka
untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi serta tata
kerja, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sampang tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata
Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Sampang.
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80
Tahun 2015 Tentang pembentukan Produk Hukum Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi
Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor
7).
1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang merupakan unsur pelaksana
urusan Pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; 2. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dipimpin oleh seorang Kepala
Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati
melalui Sekretaris Daerah Kabupaten; 3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
serta tugas pembantuan; 4. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
b. pelaksanaan kebijakan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang;
d. pelaksanaan administrasi dinas bidang Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang;
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan
fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Jumlah Uang Persediaan untuk Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 201 Peraturan Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah kedua kali dengan
Peraturan Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
ketentuan batas jumlah uang persediaan ditetapkan dalam
peraturan bupati
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5589) sebagaimana telah diubah
beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-UndangNomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4593);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 29 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 29);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2016
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun
2016 Nomor12);
13. Peraturan Bupati Sampang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Kebijakan Akuntansi Kabupaten Sampang (Berita Daerah
Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor 30), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Sampang Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sampang Nomor
30 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Kabupaten
Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016,
Nomor 18);
14. Peraturan Bupati Sampang Nomor 93 Tahun 2016 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017
Peraturan ini berisi daftar jumlah uang persediaan untuk organisasi perangkat daerah di lingkungan pemkab Sampang TA 2017. Rincian alokasi Uang Persediaan (UP) merupakan dasar untuk bendahara pengeluaran menerbitkan dan
mengajukan dokumen Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 27 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Program Subsidi Rastra Kabupaten Sampang Tahun 2017
ABSTRAK:
untuk ketertiban dan kelancaran pelaksanaan Program Subsidi Rastra Kabupaten Sampang berdasarkan Surat Gubernur Jawa Timur tanggal 27 Februari 2017 Nomor : 518/3794/021.3/2017 tentang Pagu Subsidi Rastra dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten/Kota se Jawa Timur Tahun 2017, perlu membentuk Petunjuk Teknis Program Subsidi Rastra Kabupaten Sampang Tahun 2017 dengan Peraturan Bupati Sampang
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
3. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2017
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi
6. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
7. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Kabupaten/Kota;
9. Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2013 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 7);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 12);
12. Peraturan Bupati Sampang Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 78);
13. Peraturan Bupati Sampang Nomor 93 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2017
Program Subsidi Rastra (Beras Sejahtera) adalah program subsidi pangan (beras) bagi masyarakat berpendapatan rendah.
Peraturan ini berisi acuan untuk pelaksanaan Program Subsidi Rastra Kab. Sampang Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2017.
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 63 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PERIKANAN KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 angka 19 dan Pasal
12 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka
untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi serta tata
kerja, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sampang tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata
Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Sampang.
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80
Tahun 2015 Tentang pembentukan Produk Hukum Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi
Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 7).
(1) Dinas Perikanan merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan bidang
Kelautan dan Perikanan; (2) Dinas Perikanan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di
bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
Kabupaten; 3) Dinas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas
membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah bidang Perikanan dan tugas pembantuan; (4) Dinas Perikanan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan bidang Perikanan;
b. pelaksanaan kebijakan bidang Perikanan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang Perikanan;
d. pelaksanaan administrasi dinas bidang Perikanan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan
fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 3 Tahun 2017
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD No 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan PedagangKaki Lima
ABSTRAK:
a. dalam rangka penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima agar dapat mengembangkan usahanya menjadi kegiatan perekonomian sektor formal dan sebagai upaya menciptakan ketertiban, keindahan, keamanan dan kenyamanan dalam pemanfaatan ruang milik publik telah diberlakukan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
b. berdasarkan pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima perlu mengatur lokasi, waktu kegiatan, bentuk sarana dan tata cara permohonan penempatan Pedagang Kaki Lima
a. Undang-Undang nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279 );
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866 );
5. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 Tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3743);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
9. Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sampang Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor 7);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2013 Nomor 5);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
15. Peraturan Bupati Sampang Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kabupaten Sampang;
16. Peraturan Bupati Sampang Nomor 93 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Ruang milik publik yang dapat ditetapkan menjadi lokasi kegiatan PKL adalah :
a. Kawasan Jalan Imam Bonjol;
b. Kawasan Taman Monumen Trunojoyo;
c. Kawasan Jalan Kusuma bangsa;
d. Kawasan lapangan Tenis Indoor sisi barat dan sisi timur;
e. Kawasan Jalan Syamsul Arifi ;
Waktu kegiatan PKL adalah setiap hari dalam satu minggu sampai dengan pukul 24.00 WIB
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 44 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
1. Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah merubah nomenklatur dan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Sampang; 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 77 sampai dengan Pasal 86 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan khusus Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 29); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2011 Nomor 4); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 7); 7. Peraturan Bupati Sampang Nomor 55 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 5).
(1) Sistem dan Prosedur Pemungutan BPHTB mencakup seluruh rangkaian proses yang harus dilakukan dalam menerima, menatausahakan, dan melaporkan penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
(2) Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Prosedur pengurusan Akta Pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan;
b. Prosedur pembayaran BPHTB;
c. Prosedur penelitian SSPD BPHTB;
d. Prosedur pendaftaran Akta Pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan;
e. Prosedur pelaporan BPHTB;
f. Prosedur penagihan;
g. Prosedur pengurangan.
(3) Prosedur pengurusan Akta Pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah prosedur penyiapan rancangan akta pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan sekaligus penghitungan besar BPHTB terutang Wajib Pajak;
(4) Prosedur pembayaran BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah prosedur pembayaran pajak terutang yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SSPD BPHTB;
(5) Prosedur penelitian SSPD BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah prosedur verifikasi yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atas kebenaran dan kelengkapan SSPD BPHTB dan dokumen pendukungnya;
(6) Prosedur pendaftaran Akta Pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d adalah prosedur pendaftaran akta ke Kepala Kantor Pertanahan dan penerbitan akta oleh PPAT;
(7) Prosedur pelaporan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e adalah prosedur pelaporan realisasi penerimaan BPHTB dan akta Pemindahan hak;
(8) Prosedur penetapan Surat Tagihan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB)/Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), dan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f adalah prosedur penetapan Surat Tagihan Pajak Daerah BPHTB, SKPDKB/SKPDKBT, dan Surat Teguran yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
(9) Prosedur penetapan Surat Keputusan Pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g adalah prosedur penetapan persetujuan/penolakan atas pengajuan pengurangan BPHTB yang diajukan oleh Wajib Pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
37 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat