Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 63 Tahun 2017

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PERIKANAN KABUPATEN SAMPANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Dinas Perikanan merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan; (2) Dinas Perikanan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten; 3) Dinas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang Perikanan dan tugas pembantuan; (4) Dinas Perikanan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan bidang Perikanan; b. pelaksanaan kebijakan bidang Perikanan; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang Perikanan; d. pelaksanaan administrasi dinas bidang Perikanan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sampang Nomor 63 Tahun 2017 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PERIKANAN KABUPATEN SAMPANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
20 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2017
Tanggal Berlaku
02 Januari 2018
Sumber
BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 63
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 409 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan