(1) Dinas Perikanan merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan; (2) Dinas Perikanan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten; 3) Dinas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang Perikanan dan tugas pembantuan; (4) Dinas Perikanan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan bidang Perikanan; b. pelaksanaan kebijakan bidang Perikanan; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang Perikanan; d. pelaksanaan administrasi dinas bidang Perikanan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat