Ruang milik publik yang dapat ditetapkan menjadi lokasi kegiatan PKL adalah : a. Kawasan Jalan Imam Bonjol; b. Kawasan Taman Monumen Trunojoyo; c. Kawasan Jalan Kusuma bangsa; d. Kawasan lapangan Tenis Indoor sisi barat dan sisi timur; e. Kawasan Jalan Syamsul Arifi ; Waktu kegiatan PKL adalah setiap hari dalam satu minggu sampai dengan pukul 24.00 WIB
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat