Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 3 Tahun 2017

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan PedagangKaki Lima

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang milik publik yang dapat ditetapkan menjadi lokasi kegiatan PKL adalah : a. Kawasan Jalan Imam Bonjol; b. Kawasan Taman Monumen Trunojoyo; c. Kawasan Jalan Kusuma bangsa; d. Kawasan lapangan Tenis Indoor sisi barat dan sisi timur; e. Kawasan Jalan Syamsul Arifi ; Waktu kegiatan PKL adalah setiap hari dalam satu minggu sampai dengan pukul 24.00 WIB

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan PedagangKaki Lima
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
18 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2017
Tanggal Berlaku
18 Januari 2017
Sumber
BD No 3
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 865 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan