Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2014 NOMOR : 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE REKENING PROGRAM DAN KEGIATAN DALAM RANGKA PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN SAMPANG TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 77 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah , maka perlu membentuk Kode Rekening Program dan Kegiatan Dalam Rangka Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2015 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sampang;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terahir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sampang Tahun 2013-2018.
Kode Rekening Program dan Kegiatan dalam rangka Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 digunakan sebagai pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam Penyusunan Rencana Kerja Anggaran/Dokumen Penggunaan Anggaran (RKA/DPA) SKPD dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 yang memuat kodefikasi tentang Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Kode Rekening, Program, dan Kegiatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2014.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 17 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2014 NOMOR : 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN DAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
DI KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan kegiatan pembangunan di Kabupaten Sampang harus memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mengedepankan pelaksanaan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup;
b. bahwa setiap kegiatan berkewajiban untuk meminimalkan dampak negatif lingkungan hidup sehingga berjalan efektif, efisien dan terkoordinasi perlu dilengkapi dengan dokumen lingkungan;
c. bahwa sehubungan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup perlu dibentuk Peraturan Bupati Sampang tentang Pedoman Penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) di Kabupaten Sampang;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup;
8. Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Materi Pokok memuat tentang Ketentuan Umum; Pengeloaan Lingkungan Hidup; Tata Cara Pengajuan Dokumen Lingkungan Hidup; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2014.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 50 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BERITA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2014 NOMOR : 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAMPANG NOMOR 29 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERIAN HADIAH ATAS PELUNASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2)
KEPADA PARA CAMAT DAN KEPALA DESA/LURAH
DI KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 13A Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BERITA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2014 NOMOR : 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 67 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 29 Tahun 2008 Tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sampang, perlu membentuk Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sampang;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4855);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 dan telah dirubah kembali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2009 Nomor 29);
13. Peraturan Bupati Sampang Nomor 26 Tahun 2009 tentang Kebijakan Akuntansi Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2009 Nomor 26);
14. Peraturan Bupati Sampang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2009 Nomor 27);
Pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2014, meliputi :
a. Prinsip Penyusunan APBD;
b. Kebijakan Penyusunan APBD;
c. Hal-hal Khusus Lainnya;
d. Standart Harga Satuan Biaya Operasional Penunjang Kegiatan; dan
e. Perjalanan Dinas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
75 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 47 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BERITA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2014 NOMOR : 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENDAFTARAN DAN PERIZINAN DI BIDANG KESEHATAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin berkembangnya dinamika masyarakat dalam pelayanan di bidang kesehatan, dan dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan perizinan di bidang kesehatan serta memberikan jaminan perlindungan pada masyarakat perlu dilakukan pembinaan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Sampang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pendaftaran dan Perizinan di Bidang Kesehatan;
1. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
4. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 44 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
7. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5044);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 18);
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 167/KAB/B.VIII/ 1972 tentang Pedagang Eceran Obat sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor :
1332/Menkes/SK/X/2002;
13. Permenkes Nomor 922/Menkes/PER/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332/MENKES/SK/X/2002;
14. Permenkes Nomor 147/MENKES/PER/I/2010 tentang Perizinan Rumah Sakit;
15. Permenkes Nomor 340/MENKES/PER/III/2010 tentang
Klasifikasi Rumah Sakit;
16. Permenkes Nomor 411/MENKES/PER/III/2010 tentang
Laboratorium Klinik;
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 1191/Menkes/Per/ VIII/2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan;
18. Permenkes Nomor 1464/MENKES/PER/X/2010 tentang
Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan;
19. Permenkes Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat sebagaimana telah diubah dengan Permenkes Nomor 17
Tahun 2013;
20. Permenkes Nomor 028/MENKES/PER/I/2011 tentang
Klinik;
21. Permenkes Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 tentang
Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian;
22. Permenkes Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011 tentang
Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran;
23. Permenkes Nomor 58 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Pekerjaan Perawat Gigi;
24. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 006 Tahun 2012 tentang Industri dan usaha Obat Tradisional;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
26. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332/MENKES/SK
/XII/2002 tentang Registrasi dan Izin Kerja Refraksionis
Optisien;
27. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1424/MENKES/SK/ XI/2002 tentang Pedoman Penyelenggaraan Optikal;
28. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1076/MENKES/SK/ VII/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional;
29. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Organisasi Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor : 12);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Sampang Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Tahun
2008 Nomor : 12);
Materi Pokok Peraturan ini memuat tentang pedoman bagi pelaksanaan pendaftaran dan perizinan di bidang kesehatan dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat serta pembinaan dan pengendalian di bidang kesehatan; Pengaturan Tata Cara Pendaftaran dan perizinan di bidang kesehatan bertujuan untuk : a. mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan perizinan di bidang kesehatan b. mewujudkan tertib penyelenggaraan pendaftaran dan perizinan di bidang kesehatan serta meningkatkan kepatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan c. memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien dan masyarakat d. memberikan kepastian hukum bagi penyedia jasa pelayanan di bidang kesehatan; Jenis Pelayanan Kesehatanyang terdiri dari Pelayanan Medik, Pelayanan Kesehatan Penunjang Medik, Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lainnya; Izin Penyelenggaraan Bidang Kesehatan; Pemegang izin berhak melakukan penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan di dalam izin yang diberikan; Pemegang izin mempunyai kewajiban : a. Melaporkan perkembangan kegiatan pelayanan kesehatan kepada Bupati; b. Memasang surat izin pada ruang atau tempat usahanya yang mudah dilihat oleh umum; c. Melaporkan apabila pindah alamat tempat praktik;
d. Mengajukan izin baru apabila : 1) Terjadi pemindahan hak/kepemilikan; 2) Pindah lokasi penyelenggaraan sarana pelayanan kesehatan; Pemegang izin dilarang : a. Mengalihkan tanggung jawab kegiatan/pelayanan kepada pihak lain; b. Melaksanakan pelayanan di luar kompetensi dan kewenangannya; c. Mengubah jenis kapasitas atau pelayanan sehingga menyimpang dari izin yang diberikan; d. Melakukan hal-hal yang menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3) Terjadi perubahan penaggung jawab. e. Mentaati semua ketentuan peraturan perundang-undangan; Pelaksanaan Pendaftaran dan Penerbitan Izin; Pembinaan dan Pengawasan; Saksi Administrasi; Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2014.
45 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 30 Tahun 2014
PERBUP Kab. Sampang No. 36 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SAMPANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG Mengubah ketentuan Lampiran No. 10 angka 27 sampai dengan angka 33, menambahkan lampiran No. 10 angka 34 dan 35
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BERITA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2014 NOMOR: 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 71Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Sampang Nomor 26 tahun 2009 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sampang yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati
1.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5165);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sampang (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2009
Nomor 29).
Materi Pokok ini memuat tentang Ketentuan Umum; Maksud dibentuknya Peraturan Bupati ini sebagai pedoman bagi SKPD dan SKPKD dalam pelaksanaan kebijakan akuntansi dalam rangka Penyusunan Laporan Keuangan, tidak termasuk Perusahaan Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah; Tujuan dibentuknya Peraturan Bupatiini adalah untuk mengatur penyusunan dan penyajian laporan keuangan Pemerintah Daerah dalam rangka penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; Ruang Lingkup yang meliputi Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sampang;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
Pada saat berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Sampang Nomor
26 tahun 2009 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sampang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penerapan Kebijakan Akuntansi berbasis Akrual ini mulai berlaku pada tahun 2015
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 58 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Sampang No 23 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan SPI pemerintah di Lingkungan Pemkab Sampang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 60 Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), mengenai ketentuan SPIP dilingkungan Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada huruf a, perlu merubah Peraturan Bupati Sampang Nomor : 23 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sampang;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Sistem Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4503);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4609);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4890);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 24);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2009 Nomor 29);
14. Peraturan Bupati Sampang Nomor 26 Tahun 2009 tentang Kebijakan Akuntansi Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2009 Nomor 26);
15. Peraturan Bupati Sampang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2009
Nomor 27);
16. Peraturan Bupati Sampang Nomor : 23 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2010 Nomor 23);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sampang Nomor 23 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang (Berita Daerah Tahun 2010 Nomor : 23), diubah sebagai berikut :
Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut; (1) Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Pemerintah Kabupaten dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
(2) Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan SPIP yang disusun sesuai dengan pedoman teknis penyelenggaraan SPIP yang ditetapkan oleh Kepala BPKP sebagai pembina penyelenggaraan SPIP.
(3) Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2014.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 40 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor : 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS CEPAT TUMBUH
KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong percepatan pengembangan kawasan yang berpotensi sebagai pusat pertumbuhan wilayah, mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah dan mendorong pertumbuhan daerah dilakukan upaya pengembangan kawasan strategis cepat tumbuh di daerah;
b. bahwa dalam pengembangan kawasan strategis cepat tumbuh di daerah perlu mengoptimalkan pemanfaatan keunggulan komparatif dan kompetitif produk unggulan dan daya tarik kawasan di pasar domestik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Kabupaten Sampang;
1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang –Undang Nomor 32 Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4436);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 33 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4700);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 33 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4490);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4761);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sampang Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2013 Nomor : 12);
Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Kabupaten Sampang meliputi :
a. Kawasan Strategis Agropolitan di Kecamatan Banyuates, Kecamatan Ketapang, dan Kecamatan Tambelangan;
b. Kawasan Strategis Pariwisata di Kecamatan Sampang dan Kecamatan Camplong;
c. Kawasan Strategis Industri di Kecamatan Banyuates, Kecamatan Pangarengan, Kecamatan Sreseh dan Kecamatan Sokobanah;
d. Kawasan Strategis Perbatasan di Kecamatan Banyuates, Kecamatan Sreseh, Kecamatan Omben, dan Kecamatan Camplong;
e. Kawasan Strategis Sosial Budaya di Kecamatan Sampang;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2014.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat