Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 47 Tahun 2014

TATA CARA PENDAFTARAN DAN PERIZINAN DI BIDANG KESEHATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Peraturan ini memuat tentang pedoman bagi pelaksanaan pendaftaran dan perizinan di bidang kesehatan dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat serta pembinaan dan pengendalian di bidang kesehatan; Pengaturan Tata Cara Pendaftaran dan perizinan di bidang kesehatan bertujuan untuk : a. mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan perizinan di bidang kesehatan b. mewujudkan tertib penyelenggaraan pendaftaran dan perizinan di bidang kesehatan serta meningkatkan kepatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan c. memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien dan masyarakat d. memberikan kepastian hukum bagi penyedia jasa pelayanan di bidang kesehatan; Jenis Pelayanan Kesehatanyang terdiri dari Pelayanan Medik, Pelayanan Kesehatan Penunjang Medik, Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lainnya; Izin Penyelenggaraan Bidang Kesehatan; Pemegang izin berhak melakukan penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan di dalam izin yang diberikan; Pemegang izin mempunyai kewajiban : a. Melaporkan perkembangan kegiatan pelayanan kesehatan kepada Bupati; b. Memasang surat izin pada ruang atau tempat usahanya yang mudah dilihat oleh umum; c. Melaporkan apabila pindah alamat tempat praktik; d. Mengajukan izin baru apabila : 1) Terjadi pemindahan hak/kepemilikan; 2) Pindah lokasi penyelenggaraan sarana pelayanan kesehatan; Pemegang izin dilarang : a. Mengalihkan tanggung jawab kegiatan/pelayanan kepada pihak lain; b. Melaksanakan pelayanan di luar kompetensi dan kewenangannya; c. Mengubah jenis kapasitas atau pelayanan sehingga menyimpang dari izin yang diberikan; d. Melakukan hal-hal yang menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3) Terjadi perubahan penaggung jawab. e. Mentaati semua ketentuan peraturan perundang-undangan; Pelaksanaan Pendaftaran dan Penerbitan Izin; Pembinaan dan Pengawasan; Saksi Administrasi; Ketentuan Peralihan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sampang Nomor 47 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENDAFTARAN DAN PERIZINAN DI BIDANG KESEHATAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
29 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
29 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
29 Oktober 2014
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2014 NOMOR : 47
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 530 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan