Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sampang Nomor 23 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang (Berita Daerah Tahun 2010 Nomor : 23), diubah sebagai berikut : Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut; (1) Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Pemerintah Kabupaten dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah. (2) Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan SPIP yang disusun sesuai dengan pedoman teknis penyelenggaraan SPIP yang ditetapkan oleh Kepala BPKP sebagai pembina penyelenggaraan SPIP. (3) Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat