Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BERITA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2014 NOMOR : 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDARISASI BENTUK PAGAR KANTOR DAN RUMAH DINAS
DI KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
a. bahwa pelestarian seni dan budaya merupakan kewajiban dan tanggungjawab bersama pemerintah dan masyarakat;
b. bahwa untuk melakukan pelestarian sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemerintah Kabupaten Sampang membentuk ciri khas khususnya bentuk pagar kantor dan rumah dinas milik pemerintah daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Standarisasi Bentuk Pagar Kantor dan Rumah Dinas di Kabupaten Sampang dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83);
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Bupati Sampang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Perijinan di lingkungan Kantor Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal Kabupaten Sampang;
Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum; Maksud dibentuknya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan ciri khas kota Sampang; Standarisasi bentuk pagar kantor dan rumah dinas milik pemerintah daerah mempunyai tujuan: a. untuk melestarikan seni dan budaya daerah;
b. mengembangkan nilai seni yang ada di masyarakat dengan memiliki estetika dan fungsi; Standarisasi Ukuran Pagar (Kantor dan Rumah Dinas) di Kabupaten Sampang disesuaikan dengan Luas lahan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 41 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Penyusutan Aset Tetap
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan perlu mengatur penyusutan aset tetap;
b. bahwa untuk pelaksanaan penyusutan aset tetap sebagaimana dimaksud pada huruf dapat dilaksanakan secara efektif dan optimal, perlu dibentuk Peraturan Bupati Sampang tentang Pedoman Teknis Penyusutan Aset Tetap;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 4578) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5165);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4609) ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor 30);
14. Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor 30);
Materi Pokok antara lain memuat tentang Ruang lingkup serta maksud dan tujuan penyusutan Aset Tetap; Prasyarat dan Prosedur Penyusutan Aset Tetap; Penyusutan Pertama Kali; Penyajian kembali Laporan Keuangan; Hal-hal Khusus Berkenaan Penyusutan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2015.
Pada saat peraturan ini ditetapkan, semua ketentuan mengenai penyusutan aset tetap sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan tetap berlaku.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 41 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Penyusunan APBD TA 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyusunan RKA-SKPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD Tahun Anggaran 2017 sebagaimana ketentuan Pasal 67 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 29 Tahun 2008 Tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sampang,perlu membentuk Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sampang;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Nrgara Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5533);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016, serta peraturan perundang-undangan lain di bidang hibah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2009 Nomor 29);
14. Peraturan Bupati Sampang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2009 Nomor 27);
15. Peraturan Bupati Sampang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor 30) sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2016;
16. Peraturan Bupati Sampang Nomor 25 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Sampang Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2015 Nomor 25);
17. Peraturan Bupati Sampang Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2015);
Pedoman Teknis penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017, meliputi :
a. Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah dengan Kebijakan
Pemerintah;
b. Prinsip Penyusunan APBD;
c. Kebijakan Penyusunan APBD; dan
d. Hal-hal Khusus Lainnya;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2016.
71 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 41 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
SEKTOR JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan
merupakan program perlindungan dasar bagi seluruh tenaga
kerja dan keluarganya, yang memberikan kepastian hukum,
perlindungan dan manfaat bagi seluruh tenaga kerja,
sehingga perlu dilakukan secara lebih menyeluruh dan
terpadu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Sektor Jasa Konstruksi.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 23 Tahun 2016; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020
peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Sektor Jasa Konstruksi. meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; kepesertaan dan program; tata cara pendaftaran kepesertaan; besaran dan tata cara pembayaran iuran; besaran dan tata cara pembayaran jaminan; pembinaan, pengawasan dan pelaporan; pembiayaan; sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2022.
jumlah 21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 42 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BERITA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2014 NOMOR : 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN HARGA SATUAN PER M2 TERTINGGI BANGUNAN GEDUNG NEGARA DAN BANGUNAN PAGAR GEDUNG NEGARA (BANGUNAN
GEDUNG DAN RUMAH DINAS) KABUPATEN SAMPANG
TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan standar pembiayaan pembangunan gedung negara sehingga pelaksanaan perhitungan suatu bangunan ada keseragaman, sederhana, dan efisisen dan diharapkan tercipta standar perhitungan berdasarkan pada pasar serta terjaga keakurasiannya;
b. bahwa untuk mewujudkan pembiayaan bangunan gedung Negara yang efektif serta memenuhi persyaratan teknis, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Harga Satuan Per-M2 Tertinggi Bangunan Gedung Negara dan Bangunan Pagar Gedung Negara (Bangunan Gedung dan Rumah Dinas) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2014;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 83);
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
Dengan Peraturan Bupati ini, ditetapkan Harga Satuan Tertinggi Bangunan Gedung Negara dan Bangunan Pagar Gedung Negara (Bangunan Gedung dan Rumah Dinas) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2014 Harga Satuan Tertinggi Bangunan Gedung Negara dalam Kabupaten Sampang Tahun 2014; Memerintahkan dan menugaskan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Ciptakarya dan Tata Ruang Kabupaten Sampang untuk melaksanakan ketentuan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berkoordinasi dengan Dinas Teknis terkait.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 42 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu adanya petunjuk sebagai pedoman pelaksanaan mengenai pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 129
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2002 Nomor 27 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5109);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 11);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor 4);
Materi Pokok antara Lain Memuat tentang Objek pajak mineral bukan logam dan batuan adalah kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, pendataan dan Pendaftaran Objek pajak; bentuk, Isi, tata cara pengisian dan penerbitan SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT; Dasar Pengenaan, Tarif dan cara Penghitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak dan saat terutangnya Pajak; Pemungutan, Pembayaran, dan Penagihan Pajak; Pengurangan Pajak; Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak; Pemeriksaan Pajak; Insentif Pemungutan; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; pelaksanaan, Pemberdayaan. Pengawasan dan Pengendalian;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2015.
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 42 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggran 2016, perlu membentuk Peraturan Bupati Sampang tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2015 Nomor 9); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 6); 7. Peraturan Bupati Sampang Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2015 Nomor 57); 8. Peraturan Bupati Sampang Nomor 49 Tahun 2016 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 49).
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2016 terdiri atas :
1. Pendapatan
a. Pendapatan Asli Daerah Rp. 135.785.953.318,16
b. Pendapatan Transfer Rp. 1.579.719.024.863,00
c. Lain-lain Pendapatan yang Sah Rp 1.283.126.355,00
JUMLAH PENDAPATAN Rp. 1.716.788.104.536,16
2. Belanja
a. Belanja Tidak Langsung
1) Belanja Pegawai Rp. 641.047.653.220,00
2) Belanja Hibah Rp. 37.412.867.334,00
3) Belanja Bantuan Sosial Rp. 12.683.204.959,00
4) Belanja Bagi Hasil Rp. 1.222.799.423,00
5) Belanja Bantuan Keuangan Rp. 217.250.727.252,00
6) Belanja Tidak Terduga Rp. 646.531.000,00
Jumlah Rp. 910.263.783.188,00
b. Belanja Langsung
1) Belanja Pegawai Rp. 13.834.790.361,00
2) Belanja Barang & Jasa Rp. 290.450.222.725,60
3) Belanja Modal Rp. 563.999.688.976,34
Jumlah Rp. 868.284.702.062,94
JUMLAH BELANJA Rp. 1.778.548.485.250,94
Surplus/(defisit) Rp. (61.760.380.714,94)
3. Pembiayaan
a. Penerimaan Rp. 230.815.794.503,90
b. Pengeluaran Rp 16.000.000.000,00
JUMLAH PEMBIAYAAN NETTO Rp. 214.815.794.503,90
Sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) Rp. 153.055.413.789,12.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 42 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PENGENDALIAN PROGRAM PEMBANGUNAN
KABUPATEN SAMPANG TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas,
transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan dan
pengendalian program pembangunan dan program lainnya
yang terkait, perlu untuk menyusun Pedoman Pelaksanaan
dan Pengendalian Program Pembangunan Kabupaten
Sampang Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pelaksanaan dan Pengendalian Program
Pembangunan Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2022.
Mengingat : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Bupati Sampang Nomor 41 Tahun 2020
peraturan ini mengatur mengenai
Pedoman Pelaksanaan dan Pengendalian Program Pembangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari : Pedoman Pelaksanaan dan Pengendalian Program
Pembangunan Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2022.
a. BAB I : PENJELASAN UMUM;
b. BAB II : PERENCANAAN PENGADAAN;
c. BAB III : PERSIAPAN PENGADAAN;
d. BAB IV : PELAKSANAAN PENGADAAN;
e. BAB V : PELAPORAN DAN EVALUASI;
f. BAB VI : PENUTUP;
g. LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2022.
jumlah 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 42 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor : 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN
DAN RETRIBUSI PENYEDOTAN KAKUS MOBIL TINJA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat