Penyelenggaraan jalan daerah berdasarkan pada asas kemanfaatan, keamanan dan keselamatan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas, keberdayagunaan dan keberhasilgunaan, serta kebersamaan dan kemitraan. Antara lain mengatur bagian-bagian jalan daerah; Penyelenggaraan Jalan Kabupaten; penyelenggaraan jalan lingkungan perkotaan; penyelenggaraan jalan desa; izin, dispensasi, rekomendasi dan pemanfaatan jalan; larangan mengganggu fungsi jalan; sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat