Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 7 Tahun 2016

Tata Cara Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemda Kab. Sampang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tahapan perencanaan pembangunan daerah terdiri dari: a. RPJPD; b. RPJMD; c. Renstra SKPD; d. RKPD; dan e. Renja SKPD. Tahapan penyusunan RKPD : 1. RKPD disusun dengan tahapan sebagai berikut: a. persiapan penyusunan RKPD; b. penyusunan rancangan awal RKPD; c. pelaksanaan musrenbang RKPD; d. perumusan rancangan akhir RKPD; dan e. penetapan RKPD. 2. Bappeda menyusun rancangan RKPD. Musrenbang RKPD meliputi: a. Musrenbang Desa/Kelurahan; b. Musrenbang RKPD di Kecamatan; c. Forum SKPD/Forum Gabungan SKPD; dan d. Musrenbang RKPD Kabupaten.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemda Kab. Sampang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
17 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2016
Tanggal Berlaku
17 Februari 2016
Sumber
BD No. 7
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 500 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan