Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 8 Tahun 2016

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Jaringan Instalasi Listrik Desa yang Bersumber dari Dana Alokasi Umum Kabupaten Sampang TA 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Petunjuk Teknis ini merupakan acuan untuk pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Jaringan Instalasi Listrik Desa Tahun 2016, disamping ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan. Petunjuk Teknis disusun dengan sistematika sebagai berikut : A. PENDEKATAN DAN PRINSIP PENGELOLAAN; I. PENDEKATAN. II. PRINSIP PENGELOLAAN. B. MEKANISME PENGELOLAAN; I. PERENCANAAN. II. PELAKSANAAN KEGIATAN. III. PENGAWASAN. C. PENDANAAN DAN PELAPORAN; I. MEKANISME PENGGUNAAN DANA. II. PELAPORAN.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sampang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Jaringan Instalasi Listrik Desa yang Bersumber dari Dana Alokasi Umum Kabupaten Sampang TA 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
22 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2016
Tanggal Berlaku
22 Februari 2016
Sumber
BD No. 8
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 438 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan