Petunjuk Teknis ini merupakan acuan untuk pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Jaringan Instalasi Listrik Desa Tahun 2016, disamping ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan. Petunjuk Teknis disusun dengan sistematika sebagai berikut : A. PENDEKATAN DAN PRINSIP PENGELOLAAN; I. PENDEKATAN. II. PRINSIP PENGELOLAAN. B. MEKANISME PENGELOLAAN; I. PERENCANAAN. II. PELAKSANAAN KEGIATAN. III. PENGAWASAN. C. PENDANAAN DAN PELAPORAN; I. MEKANISME PENGGUNAAN DANA. II. PELAPORAN.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat