Tujuan pengaturan adalah : a. menjamin hak masyarakat dalam upaya peningkatan derajat kesehatan; dan b. terselenggaranya tanggung jawab masyarakat dalam pembangunan kesehatan. Maksud dari penyusunan peraturan ini adalah untuk menjamin terlaksananya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan upaya kesehatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat