Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Kabupaten Sampang Tahun 2020 No 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup No 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penatapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Sampang TA 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Peraturan Bupati Sampang Nomor 3 Tahun 2020
Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sampang Tahun Anggaran
2020;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ;
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/PMK.07/2020;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.07/2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 10 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Sampang Nomor 77 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Sampang Nomor 7 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Sampang Nomor 75 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka yaitu angka 12;
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah;
3. Ketentuan Pasal 3 diubah;
4. Ketentuan Pasal 10 diubah;
5. Ketentuan Pasal 11 ayat 3 diubah dan ayat 4 huruf c ditambah 1 (satu) angka yaitu angka 3;
6. Ketentuan Pasal 12 Diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat 1A;
7. Diantara Pasal (12) dan Pasal (13) disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 12A, sehingga Pasal 12A;
8. Diantara Pasal (17) dan Pasal (18) disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 17A;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA
TATA KERJA DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN
KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 huruf n dan
Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3
Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah perlu membentuk Peraturan Bupati Sampang tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata
Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten
Sampang;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan
Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional serta
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021
tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, Peraturan Bupati
Sampang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pertanian
dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sampang perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati
Sampang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
Kabupaten Sampang;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Petanian Nomor 43/Permentan/OT.010/
8/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 998
Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2020
peraturan ini mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
Kabupaten Sampang;
meliputi: ketentuan umum; keududukan dan susunan organisasi; tugas dan fungsi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; pengisian jabatan; ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Sampang
Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sampang
(Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2021 Nomor 4) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
jumlah 15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 19 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Sampang No 33 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintahan Pemkab Sampang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengatasi ketidaksesuaian pengaturan Sistem Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual secara komprehensif dan penerapannya berdasarkan hasil temuan sementara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Provinsi Jawa Timur pada audit pendahuluan periode bulan Maret 2016;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sampang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sampang.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur; (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5165);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sampang (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2009
Nomor 29);
15. Peraturan Bupati Sampang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sampang, sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sampang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sampang;
16. Peraturan Bupati Sampang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sampang.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sampang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sampang, diubah:
Ketentuan Lampiran, BAB IV tentang Sistem dan Prosedur Akuntansi SKPD, huruf G tentang Akuntansi Aset SKPD, angka 3 Persediaan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2016.
Laporan Keuangan entitas akuntansi dan entitas pelaporan Tahun Anggaran 2015 yang telah disusun dengan menggunakan Peraturan Bupati Sampang Nomor 33 Tahun 2014, agar segera menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati ini.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 19 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BERITA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2014 NOMOR : 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS OPERASIONAL PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PEDESAAN INTEGRASI SISTEM PEMBANGUNAN PARTISIPATIF-SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
(PNPM-MP INTEGRASI SPP- SPPN) KABUPATEN SAMPANG
TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu pendekatan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional adalah perencanaan partisipatif yang dilaksanakan oleh masyarakat, untuk mendapatkan aspirasi dan membangun rasa memiliki terhadap hasil pembangunan;
b. bahwa untuk mengoptimalkan partisipasi masyarakat, perlu disusun suatu kebijakan mengenai tujuan, prinsip proses pembangunan yang dilakukan dengan pendekatan melalui pemberdayaan masyarakat, berdasarkan Surat Dirjen PMD Nomor 414.2/8509/PMD perihal Penetapan Lokasi PNPM MPd Integrasi SPP-SPPN T.A. 2014;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu dibentuk Peraturan Bupati Sampang tentang Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan Integrasi Sistem Pembangunan Partisipatif-Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (PMPM-MP Integrasi SPP-SPPN)
Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2014;
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor : 1 Tahun 2012 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah;
Dengan Peraturan ini ditetapkan Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan Integrasi Sistem Pembangunan Partisipatif-Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (PMPM-MP Integrasi SPP- SPPN) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2014; merupakan petunjuk untuk koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pembangunan daerah serta untuk evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2014.
Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 19 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal Kab. Sampang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penganekaragaman konsumsi pangan sebagai dasar pemanfaatan ketahanan pangan untuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan pelestarian Sumber Daya Alam (SDA), diperlukan berbagai upaya secara sistematis dan terintegrasi;
b. bahwa penganekaragaman konsumsi pangan sampai saat ini belum mencapai kondisi yang optimal, dicirikan oleh skor Pola Pangan Harapan (PPH) yang belum sesuai harapan, dan belum optimalnya peran pangan lokal dalam mendukung penganekaragaman konsumsi pangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta menindaklanjuti Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal, dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 71 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal Provinsi Jawa Timur, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal Kabupaten Sampang dengan Peraturan Bupati Sampang;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5657);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3867);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4254)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4924) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737) ;
8. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan;
9. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal;
10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.46/10/2009 tentang Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal;
11. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 71 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal Provinsi Jawa Timur;
Tujuan Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal adalah mendorong Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan dan Gizi Masyarakat agar berperilaku konsumsi pangan yang Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman yang Berbasis Sumber Daya Lokal.
Petunjuk Teknis Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal merupakan Pedoman Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal yang dilakukan oleh Pemangku Kepentingan dalam melaksanakan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, pengendalian dan penganggaran;
Pemangku Kepentingan dalam melaksanakan kegiatan dikoordinasikan melalui Dewan Ketahanan Pangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2015.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 19 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyediaan Ruangan Pelayanan dan Konseling Laktasi di Lingkungan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sampang
ABSTRAK:
a. bahwa setiap ibu berkewajiban memberikan Air Susu Ibu (ASI) kepada anaknya;
b. bahwa setiap anak berhak tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik, mental dan spiritual maupun kecerdasan untuk mewujudkan kehidupan terbaik untuk anak;
c. bahwa salah satu standart emas makanan bagi bayi adalah Air Susu Ibu (ASI) yang mulai diberikan sejak lahir lahir sampai usia 2 (dua) tahun;
d. bahwa belum optimalnya pelaksanaan kesetaraan dan keadilan gender fungsi reproduksi mengakibatkan perempuan bekerja kesulitan dalam memberikan Air Susu Ibu (ASI);
e. bahwa masa istirahat sebelum dan sesudah melahirkan hanya ditentukan selama3 (tiga) bulan, maka pekerja perempuan setelah melahirkan anak harus diberi kesempatan untuk memberikan Air Susu Ibu (ASI) kepada anaknya atau memerah ASI selama waktu kerja ditempat kerja;
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
3. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
4. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Hak-Hak Anak
5. Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Kesehatan Nomor 48/men.PP/XII/2008, Per 27/Men/XII/2008 dan 1177/menkes/PB/XII/2008 tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Selama Waktu Kerja di Tempat Kerja
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/Menkes/Per/VII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 tentang tata Cara penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2013 tentang Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya
9. Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Kesehatan Nomor 48/men.PP/XII/2008, PER.27/MEN/XII/2008, dan 1177/menkes/PB/XII/2008 tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Selama Waktu Kerja di Tempat Kerja;
10. Peraturan Bupati Sampang Nomor 93 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
OPD harus mendukung program ASI Eksklusif.
Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui :
a. Penyediaan fasilitas khusus untuk menyusui dan atau memerah ASI;
b. Pemberian kesempatan kepada karyawati dan Ibu yang sedang menyusui untuk memberikan ASI eksklusif kepada bayi atau memerah ASI selama waktu kerja di tempat kerja;
c. Pembuatan peraturan internal yang mendukung keberhasilan program pemberian ASI eksklusif; dan
d. Penyediaan konselor menyusui.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 19 Tahun 2019
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2019 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAMPANG NOMOR 58 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sehubungan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 187/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2019 dan Surat Gubernur Jawa Timur Nomor : 903/17.541/201/2019 Tanggal 31 Desember 2018 perihal Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus Kepada Kabupaten/Kota pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019, perlu dilakukan beberapa pergeseran Anggaran Belanja dan atau penambahan program/kegiatan yang dibiayai dari dana tersebut; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Sampang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2019, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sampang Nomor 58 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Mengingat : 39. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Retribusi Perijinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor 4); 40. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2018 Nomor 4); 41. Peraturan Bupati Sampang Nomor 58 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2018 Nomor 58 ).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sampang Nomor 58 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2019.
Peraturan Bupati Sampang Nomor 58 Tahun 2018
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Kabupaten Sampang Tahun 2020 No 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan penerimaan asli daerah yang berasal dari pelayanan pasar, tarif retribusi pelayanan pasar sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu ditinjau kembali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi yang berlaku;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 98A Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam huruf a, ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Retribusi Pelayanan Pasar.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 ;
Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2011;
Peraturan Bupati Sampang Nomor 67 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Tarif Retribusi Pelayanan Pasar;
3. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat