Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 19 Tahun 2015

Petunjuk Teknis Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal Kab. Sampang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal adalah mendorong Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan dan Gizi Masyarakat agar berperilaku konsumsi pangan yang Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman yang Berbasis Sumber Daya Lokal. Petunjuk Teknis Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal merupakan Pedoman Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal yang dilakukan oleh Pemangku Kepentingan dalam melaksanakan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, pengendalian dan penganggaran; Pemangku Kepentingan dalam melaksanakan kegiatan dikoordinasikan melalui Dewan Ketahanan Pangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 19 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal Kab. Sampang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
04 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
04 Mei 2015
Tanggal Berlaku
04 Mei 2015
Sumber
BD No 19
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 434 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan