Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 19 Tahun 2016

Perubahan atas Perbup Sampang No 33 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintahan Pemkab Sampang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sampang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sampang, diubah: Ketentuan Lampiran, BAB IV tentang Sistem dan Prosedur Akuntansi SKPD, huruf G tentang Akuntansi Aset SKPD, angka 3 Persediaan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sampang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perbup Sampang No 33 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintahan Pemkab Sampang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
22 April 2016
Tanggal Pengundangan
22 April 2016
Tanggal Berlaku
22 April 2016
Sumber
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 542 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan