Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 19 Tahun 2014

PETUNJUK TEKNIS OPERASIONAL PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PEDESAAN INTEGRASI SISTEM PEMBANGUNAN PARTISIPATIF-SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL (PNPM-MP INTEGRASI SPP- SPPN) KABUPATEN SAMPANG TAHUN ANGGARAN 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan ini ditetapkan Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan Integrasi Sistem Pembangunan Partisipatif-Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (PMPM-MP Integrasi SPP- SPPN) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2014; merupakan petunjuk untuk koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pembangunan daerah serta untuk evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sampang Nomor 19 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS OPERASIONAL PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PEDESAAN INTEGRASI SISTEM PEMBANGUNAN PARTISIPATIF-SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL (PNPM-MP INTEGRASI SPP- SPPN) KABUPATEN SAMPANG TAHUN ANGGARAN 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
08 April 2014
Tanggal Pengundangan
08 April 2014
Tanggal Berlaku
08 April 2014
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2014 NOMOR : 19
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 496 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan