Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 18 Tahun 2020

Perubahan atas Perbup No 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penatapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Sampang TA 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka yaitu angka 12; 2. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah; 3. Ketentuan Pasal 3 diubah; 4. Ketentuan Pasal 10 diubah; 5. Ketentuan Pasal 11 ayat 3 diubah dan ayat 4 huruf c ditambah 1 (satu) angka yaitu angka 3; 6. Ketentuan Pasal 12 Diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat 1A; 7. Diantara Pasal (12) dan Pasal (13) disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 12A, sehingga Pasal 12A; 8. Diantara Pasal (17) dan Pasal (18) disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 17A;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perbup No 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penatapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Sampang TA 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
29 April 2020
Tanggal Pengundangan
29 April 2020
Tanggal Berlaku
29 April 2020
Sumber
BD Kabupaten Sampang Tahun 2020 No 18
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 379 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan