Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka yaitu angka 12; 2. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah; 3. Ketentuan Pasal 3 diubah; 4. Ketentuan Pasal 10 diubah; 5. Ketentuan Pasal 11 ayat 3 diubah dan ayat 4 huruf c ditambah 1 (satu) angka yaitu angka 3; 6. Ketentuan Pasal 12 Diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat 1A; 7. Diantara Pasal (12) dan Pasal (13) disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 12A, sehingga Pasal 12A; 8. Diantara Pasal (17) dan Pasal (18) disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 17A;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat