Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab. Sampang Tahun 2021 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan ketentuan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 3 September 2021; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2021;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2021; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2021 semula sebesar Rp. 2.111.256.312.020,00 berkurang sebesar Rp. 128.951.156.986,00 sehingga menjadi Rp 1.982.305.155.034,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
jumlah 18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN JUMLAH UANG PERSEDIAAN UNTUK SATUAN KERJA
PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN SAMPANG TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Jumlah Uang Persediaan untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2021;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 29 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Bupati Sampang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Bupati Sampang Nomor 89 Tahun 2020
peraturan ini mengatur mengenai Penetapan Jumlah Uang Persediaan untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2021 sebagimana dalam lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2021.
jumlah 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab. Sampang Tahun 2021 No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa berdasarkan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019
peraturan ini mengatur mengenai Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; meliputi: ketentuan umum; asas; antisipasi dini; pendataan dan pemetaan potensi; pencegahan di tempat usaha; dan tempat palayanan publik; perencanaan; sistem informasi; sosialiasi dan edukasi; rehabilitasi; pasca rehabilitasi; perlindungan dan advokasi sosial; kerjasama; partisipasi masyarakat; penghargaan; monitoring, evaluasi dan pelaporan; pembinaan dan pengawasan; pendanaan; sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2021.
jumlah 26 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang
:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
Mengingat:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 .Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 8 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Bupati Sampang Nomor 33 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sampang Nomor 55 Tahun 2018; Peraturan Bupati Sampang Nomor 57 Tahun 2018; Peraturan Bupati Sampang Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Bupati Sampang Nomor 38 Tahun 2020; Peraturan Bupati Sampang Nomor 66 Tahun 2020; Peraturan Bupati Sampang Nomor 89 Tahun 2020;
peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;Pedoman penyusunan APB Desa, meliputi:
a. Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah dengan Kebijakan Pemerintah;
b. Prinsip Penyusunan APB Desa;
c. Kebijakan Penyusunan APB Desa;
d. Teknis Penyusunan APB Desa;
e. Standarisasi Belanja; dan
f. Hal-hal Khusus Lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2021.
jumlah 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN SAMPANG TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2021.
Mengingat : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Bupati Sampang Nomor 89 Tahun 2020
peraturan ini mengatur mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2021. meliputi: ketentuan umum; dasar penetapan rincian dana desa; mekanisme dan persyaratan penyaluran dana desa; penggunaan dana desa; pemantauan dan evaluasi; sanksi; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2021.
jumlah 13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kab. Sampang Tahun 2021 No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DESA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sumber daya manusia pada tingkat desa khusus para penyelenggara pemerintahan desa perlu untuk ditingkatkan khusus dalam pembentukan produk hukum di desa agar tercapai cita-cita dan tujuan desa demi kesejahteraan masyarakat desa;
b. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam pembentukan produk hukum di desa diperlukan pedoman yang sesuai dengan kebutuhan di Kabupaten Sampang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Desa;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
peraturan ini mengatur mengenai Pembentukan Produk Hukum Desa; meliputi: ketentuan umum; Ruang lingkup pengaturan meliputi:
a. tujuan, ruang lingkup dan bentuk;
b. asas;
c. peraturan di desa;
d. penetapan di desa;
e. fasilitasi, evaluasi dan klarifikasi;
f. pembiayaan; dan
g. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2021.
jumlah 22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA
TATA KERJA DINAS PERIKANAN KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 huruf O dan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati Sampang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Sampang;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2020
peraturan ini mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Sampang; meliputi: ketentuan umum; kedudukan dan susuna organisasi; uraian tugas dan fungsi masing masing struktur; kelompok jabatan sungsional; tata kerja; pengisian jabatan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Sampang Nomor 63 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2017 Nomor 63) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kab. Sampang Tahun 2021 No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan ketentuan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 5 Agustus 2021; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2022;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2020
peraturan ini mengatur mengenai penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2022; Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp 1.819.409.492.690,00 Belanja Daerah Rp 2.071.543.778.686,00 Pembiayaan Daerah
1. Penerimaan Rp 268.025.000.000,00
2. Pengeluaran Rp 15.890.714.004,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
jumlah 18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Sampang Tahun 2021 No 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 56 Tahun 2019 tentang Jabatan, Kelas Jabatan dan Peta Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkab Sampang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sampang yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, perlu untuk menyesuaikan kembali uraian jabatan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sampang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu merubah Peraturan Bupati Sampang 56 Tahun 2019 tentang Jabatan, Kelas Jabatan dan Peta Jabatan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaima telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020;
Permendagri No 35 Tahun 2012;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 tahun 2018;
Permenpan RB No 1 Tahun 2020;
Permenpan RB No 34 Tahun 2011;
Permenpan RB No 39 Tahun 2013;
Permenpan RB No 38 Tahun 2017;
Permenpan RB No 41 Tahun 2018;
Perda Kab. Sampang No 3 Tahun 2020;
Perbup No 56 Tahun 2019;
Perbup Kab. Sampang No 41 Tahun 2020;
Beberapa ketentuan Peraturan Bupati Sampang Nomor 56 Tahun 2019 tentang Jabatan, Kelas Jabatan dan Peta Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2019 Nomor 56), diubah sebagai berikut yaituKetentuan Pasal 8 ayat (2) diubah sehingga berbunyi (2). Ketentuan Lampiran II dalam Peraturan Bupati Sampang Nomor 56 Tahun 2019 tentang Jabatan, Kelas Jabatan dan Peta Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2019 Nomor 56) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2021 No 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, pendidikan bagi anak usia dini diselenggarakan untuk membantu meletakan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan dan daya cipta bagi anak usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar;
b. bahwa pendidikan bagi anak usia dini penting untuk mendukung dan mendorong kemampuan dasar anak didik agar dapat bertumbuh kembang secara baik, sehingga diperlukan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (satu) Tahun sebelum memasuki jenjang pendidikan Sekolah Dasar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Sampang;
UU No 28 Tahun 1999;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 20 Tahun 2003;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014;
PP No 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 32 Tahun 2013;
PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2010;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2018;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 2 Tahun 2018;
PP No 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 84 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 137 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 146 Tahun 2014;
Permendagri No 80 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 18 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 32 Tahun 2018;
Perda Kab. Sampang No 3 Tahun 2020;
Perbup Sampang No 1 Tahun 2021.
Maksud dari Penyelenggaran PAUD untuk membantu meletakan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan dan daya cipta bagi anak usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar;
Tujuan penyelenggaraan PAUD untuk membantu anak didik mengembangkan berbagai potensi baik psikis dan fisik yang meliputi:
a. sikap perilaku;
b. nilai-nilai moral agama;
c. sosial emosi;
d. pengembangan kemampuan dasar kognitif;
e. bahasa;
f. fisik motorik;
g. Seni dengan prinsip pembelajaran; dan h. kemandirian.
Fungsi penyelenggaraan PAUD untuk mempersiapkan peserta didik untuk beradaptasi dengan lingkungan, dan persiapan mental yang diperlukan untuk mengikuti jenjang pendidikan SD sebagai tahapan pendidikan selanjutnya yang lebih utama.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat