peraturan ini mengatur mengenai Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; prinsip dan ruang lingkup; kelembagaan manajemen talenta PNS; penyelenggaraan manajemen talenta PNS; sintem informasi manajemen talenta; anggaran; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat