Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sampang Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2021 Nomor 46) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2021 Nomor 49) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 semula sebesar Rp 1.982.305.155.034,00 bertambah sebesar Rp 27.445.202.768,00 sehingga menjadi Rp 2.009.750.357.802,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat