peraturan ini mengatur mengenai Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sampang. meliputi ketentuan umum; maksud tujuan ruang lingkup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat