peraturan ini mengatur mengenai Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Sampang; meliputi: ketentuan umum; maksud an tujuan; kedudukan, tugas dan fungsi; struktur organiasi dan tata kerja; perencanaan dan penganggaran; pelaksanaan angagran BLUD; pengelolaan belanja BLUD; pengelola barang; tarif layanan BLUD; piutang dan utang/pinjaman BLUD; kerjasama BLUD; investasi silpa dan defisit; penyelesaian kerugian; pelaporan dan pertanggungjawaban; evaluasi dan penilaian kinerja; pengelolaan lingkungan dan limbah rumah sakit; budaya organisasi, budaya kerja dan kode etik
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat