Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 56 Tahun 2021

TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DI KABUPATEN SAMPANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Sampang; meliputi: ketentuan umum; maksud an tujuan; kedudukan, tugas dan fungsi; struktur organiasi dan tata kerja; perencanaan dan penganggaran; pelaksanaan angagran BLUD; pengelolaan belanja BLUD; pengelola barang; tarif layanan BLUD; piutang dan utang/pinjaman BLUD; kerjasama BLUD; investasi silpa dan defisit; penyelesaian kerugian; pelaporan dan pertanggungjawaban; evaluasi dan penilaian kinerja; pengelolaan lingkungan dan limbah rumah sakit; budaya organisasi, budaya kerja dan kode etik

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sampang Nomor 56 Tahun 2021 tentang TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DI KABUPATEN SAMPANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
30 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2021
Tanggal Berlaku
30 Desember 2021
Sumber
BD Kab. Sampang Tahun 2021 No. 56
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 136 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan