peraturan ini mengatur mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. meliputi: ketentuan umum; Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp. 1.819.409.492.690,0 (satu triliun delapan ratus sembilan belas milyar empat ratus sembilan juta empat ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) yang bersumber dari: a. Pendapatan asli daerah; b. Pendapatan transfer; c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat