Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kab. Konawe Selatan Tahun 2018 Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Kabuapten Layak Anak
ABSTRAK:
a. bahwa setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh,berkembang,
dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi;
b. bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak anak diperlukan
upaya yang sungguh-sungguh dari Pemerintah, masyarakat, dan
dunia usaha melalui pengembangan Kabupaten Layak Anak;
c. bahwa Pemerintah Daerah berinisiatif untuk mewujudkan
pembangunan dengan meng€rrusutamakan hak-hak anak
melalui pengintegrasian program kesejahteraan dan
perlindungan anak kedalam program pembangunan Kabupaten,
Kecamatan, Desa/Kelurahan yang responsif terhadap kebutuhan
anak;
d. bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a, huruf b dan
huruf c konsideran menimbang ini, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Pembentukan Kabupaten Layak Anak
1. Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor
32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3143);
2. Undang - Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 3886); 3. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan
Anak(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor
1O9, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
423s1;
4. Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(trmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
5. Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2OO7 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Perdagangan Orang (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4720);
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Pemndang - undangan (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
S587),sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penetapan
Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah (trmbaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambatun l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 56791 ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota (lembaga
Negara Republik Indonesia Tahun 20O7 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Keputusan Fresiden Nomor 36 Tahun 199O tentang Pengesahan
Convention On the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak
Anak);1O. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun
2OO8 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Anak;
11. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 2 Tahrxt 2OO9
tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak; 12. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011
tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 2036);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunal Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PRINSIP DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP DAN SASARAN
BAB IV KELEMBAGAAN
BAB V PENILAIAN DAN PELAPORAN
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2018.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 37 Tahun 2018
STANDAR BIAYA MASUKAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kab. Konawe Selatan Tahun 2018 Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Masukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a bahwa dalam rangka tertib administrasi khususnya Penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2O18 dan mendukung kelancaran penyelenggaraan peningkatan pelaksanaan tugas;
b bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Standar Biaya Masukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4367); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 42861;, 4. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3455); 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O4 Nomor 66, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 44OO); 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 104, Tambahan ltmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
BI'PATI KOI|AWE SELIITAN, a bahwa dalam rangka tertib administrasi khususnya Penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2OL8 dan mendukung kelancaran penyelenggaraan peningkatan pelaksanaan tugas; b bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Standar Biaya Masukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2018.
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2OO5-2O25 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); 9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 nomor 82, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 11. Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan [,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penetapan Perubahan Ke Dua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 58, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O16 Nomor 5679); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 2O Tahun 2O04 tentang Rencana Kerja Pemerintah, (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 04, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan l-embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ob5 Nomor i39, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor l4O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, iambahan [,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Dierah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun zaar tentang Laporan Penyelenggaraarl pemerintah Daerah Kepada pJmerintah, l.a,poran Keterangan Pertanggungiawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, Dan Informasi Laporan Penyelenggara Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oor Nomor 19, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a693); 20. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2oor tentang pembagian urusan Pemerintahan Antara pemerintah pusat, - pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2aoz Nomor g2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ar37l; 21. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2oar tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi pelaksanaan Rencana pembangunan; 22. Peraturan Pemerintah Nomor 4o rahun 2oor tentang Tata cara Penyusunan Rencana Pembangunan; 23. Peraturan Pemerintah Nomor 4l rahun zoor tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a5771; 24. Peraturan Pemerintah Nomor 6Tahun 2008 tentang pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815); 25. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentarasi dan Tugas Pembantuan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a816); 26.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor affi3); 27.Peraturan Pemerintah Nomor 7l Tahun 2olo tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 28. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2Ol4 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 92, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); 29. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagr Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 20O6; 30. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nornor 54 Tahun 2O1O tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5); 31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standart Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor r4251;
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8o Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); 34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 20ll tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OL6 Nomor 5a1); 35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Afi Nomor 852); 36. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 /PMK.OZ / 2Ol7 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 533); 37. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2OO7 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2AAT Nomor 1O); 38. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2Ol3-2O33 {Iembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor 9); 39. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11 Tahun 2OL6 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2OO9 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah {Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 11); 40. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2A16 Nomor 12); 41. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor O3 Tahun 2Ol7 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2AL7 Nomor 03); 42. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor O5 Tahun 2Ol7 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2Ot7 Nomor 5); 43. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 41 Tahun 2Ol7 tentang Standar Biaya Masukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 Kabupaten Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2OLT Nomor 41); 44.Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Sistem Transaksi Non Tunai Dalam Penerimaan dan Pengeluaran Daerah Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun ?ALB Nomor 9). 45. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 45 Tahun 2Ol7 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2018 Nomor 21);
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2018.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 38 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah Kab. Konawe Selatan Tahun 2018 Nomor 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Penguatan Pendidikan Karakter di Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjalankan amanat Nawacita Presiden
Republik Indonesia mengenai revolusi karakter bangsa,
perlu dilaksanakan penguatan pendidikan karakter
sebagaimana ditegaskan dalam Perahrran Presiden
Republik Indonesia Nomor 87 Tatrun 2Ol7 tentang
Penguatan Pendidikan Karalrter;
b. bahwa implementasi penguatan pendidikan karakter di
Kabupaten Konawe Selatan harus sejalan dengan Sistem
Pendidikan Nasional dan menjadi bagian dari Program
Pembangunan Daerah dalam rangka meningkatkan
kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Konawe
Selatan;
c. batrwa penguatan pendidikan karalrter sebagaimana
di'naksud dalam huruf b, merupakan tanggung jawab
bersama keluarga, satuan pend.id"ikan, masyarakat, dan
pemerintah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Bupati Konawe Selatan
tentang Pelaksnaan Penguatan Pendidikan Karalrter
Kabupaten Konawe Selatan
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO3 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a2671;
2. Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor a2971;
3. Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2OIl tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor
82, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur
Sipil Negara (kmbaran Negara Republikn Indonesia
Tahun 2OI4 Nomor 6, Tambahan l.embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5a9al;5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahw 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik IndonesiaNomor 5567) sglegaima:ra
telah diubah beberapa kali, teraktrir dengan peraturan
Pemerintatr Penggati Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2OLS tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2AL4 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2OO8 tentang
Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan lembaran negara
Republik Indonesia Nomor 4863);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2OlO tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O1O Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5f 57);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 2OL3 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Republik lndonesia Nomor 19 Tahun 2OO5
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan
Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 541O);
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun
2AL7 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OL7 Nomor 195);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036l-;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
2O Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 953)
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
22 Ta};nrln 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar
dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia nomor
ess)
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
24 Tahun 2OL6 tentang Kompetensi Inti Dan Kompetensi
Dasar pada Kurikulum 2AL3 Pendidikan Dasar dan
Menengatr (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 201'6
nomor 971)
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan
Karakter pada Satuan Pendidikan Formal (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2A1'8 Nomor 782lr:'
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
. Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan {Lembarart
daerah Kabupaten Konawe Selatan Tatrun 2016 Nomor 8)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahuo 2018 tentang
Perrbahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembenttrkan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tatrun
2018 Nomor 1)
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III NILAI-NILAI DAN PRINSIP PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER
BAB IV IMPLEMENTASI PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER
BAB V PELAKSANAAN DAN TANGGUNG JAWAB
BAB VI PENDANAAN
BAB VII PEMBINAAN, MONITORING DAN EVALUASI
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2018.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 39 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kab. Konawe Selatan Tahun 2018 Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penanganan Konflik Sosial di Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan rasa aman, tenteram dan
damai bagi masyarakat, serta untuk mewujudkan stabilitas
sosial di Kabupaten Konawe Selatan, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penanganan Konflik Sosial di
Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO4 Nomor 24, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Nomor a2671;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
a38e);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2072 tentang Penanganan
Konflik Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OL2 Nomor 116, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Nomor 5315); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Al4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2Al4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 56791 ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5658);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2015
tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 506);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2A15 Nomor 2036);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Selatan {Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(l,embaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2Ol8
Nomor 1).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENCEGAHAN KONFLIK
BAB III PENETAPAN STATUS KEADAAN KONFLIK
BAB IV KOORDINASI DALAM RANGKA PENANGANAN KONFLIK
BAB V REHABILITAS
BAB VI MEMELIHARA KONDISI DAMAI DALAM MASYARAKAT
BAB VII PERAN SERTA MASYRAKAT
BAB VIII PENDANAAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2018.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 40 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, Berita Daerah Kab. Konawe Selatan Tahun 2018 Nomor 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penertiban Hewan ternak dalam Wilayah Kabupaten konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu upaya dalam rangka menjaga
ketertiban umum atas pemeliharaan hewan ternak
di Kabupaten Konawe Selatan, dipandang perlu
diadakan penertiban terhadap pemeliharaan hewan
ternak ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
huruf a, perlu membentuk peraturan daerah
tentang Penertiban Hewan Terank dalam Wilayah
Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (tembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1982 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) ;
2. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 6a,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3699) ;
3. Undang - Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4444) ;
4. Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2O09 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5015) ;
5. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2Ol1 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indoseia Nomor 52341 ; 6. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (lrmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indoseia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-undang Nomo 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indoseia Nomor 5679) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1977
tentang Usaha Peternakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indoseia
Nomor 3lO2l ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indoseia Nomor 45781 ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2OO7
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20O7 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indoseia
Nomor 4737\ ;
1O. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2O1O tentang
Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 9,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indoseia
Nomor 5094) ;
1 1 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2O15 Nomor 2036). ;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 1O tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah
yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten
Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 20O7 Nomor 1O).
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 03 tahun 20016 tentang Penertiban Hewan
Ternak Dalam Wilayah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2O16 Nomor 4).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA OBYEK DAN SUBYEK PENERTIBAN
BAB III KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAGI PEMILIK/PENGUSAHA HEWAN TERNAK
BAB IV KEWAJIBAN DAN LARANGAN PETUGAS
BAB V KETENTUAN PENERTIBAN
BAB VI BIAYA TEBUSAN PENANGKAPAN DAN PAKAN TERNAK
BAB VII KETENTUAN TEBUSAN ATAS TERNAK YANG TERTANGKAP
BAB VIII KETENTUAN SANKSI
BAB IX PENYIDIKAN
BAB X PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2018.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Berita Daerah Kab. Konawe Selatan Tahun 2018 Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara Berprestasi di Lingkungan Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 82 undang-Undang
Nomor 5 tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara
menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara yang telah
menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan,
kejujuran, kedisiplinan dan prestasi keda dalam
melaksanakan tu gasnya dapat diberikan penghargaan ;
b. bahwa pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang telah
menyumbangkan pikiran, kar5ra, karsa, atau cipta dan
darma bakti yang bermanfaat bagr pemerintah
Kabupaten Konawe Selatan perlu diberikan
penghargaan;
c. bahwa Peraturan Bupati Konawe Selatan nomor 11
Tahun 2Ol7 tentang Pemberian Penghargaan Kepada
Aparatur Sipil Negara Dan Non Aparatur Sipil Negara
Berprestasi Di Lingkungan Kabupaten Konawe Selatan
belum mengatur secara spesifik mengenai indikator
penilaian kepada Pegawai Non Aparatur Sipil Negara
yang akan mendapatl<an penghargaan ; d. berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang perubahan
Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor l1 Tahun 2017
tentang Pemberian Penghargaan Kepada Aparatur Sipil
Negara dan Non Aparatur Sipil Negara Berprestasi Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentalg pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di provinsi Sulawesi Tenggara,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
24, Tambahan kmbaran Negara Nornor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2otl tentang
Pembentukan Peraturan perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1l
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 6, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 201S Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
567e1;
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminstrasi
Pemerintahan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tarrrbah,an Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 201 1 tentang
Penilaian Frestasi Ke{a Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor l2l,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
s2s8); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor g0 Tahun 2015
tentang Pembentukan produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
Ketentuan ayat (1) pasal 8 diubah
Pasal 15 diubah dan ditambah 1 (satu) huruf
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2018.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 43 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Berita Daerah Kab. Konawe Selatan Tahun 2018 Nomor 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyederhanaan dan Keringanan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Wilayah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan perizinan serta
mewujudkan kesadaran masyarakat dalam hal
kepemilikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
b. bahwa berdasarkan Pasal 45 Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 23 Tahun 2005;
c. bahwa dalam rangka upaya meningkatkan pendapatan
asli daerah yang bersumber dari Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) perlu adanya penyederhanaan dan
keringanan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, b dan huruf c di atas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang
Penyederhanaan dan Keringanan Retribusi lzin
Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah Kabupaten Konawe
Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO2 tentang Bangunan
Gedung (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO2 Nomor 134, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a2a\;
2. Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a2671; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9
Nomor ll2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO9 Nomor l3O, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
6. Undang-Undang Nomorl2 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Irmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 82,
Tambahanlembaran Negara Republik Indonesia Nomor
523a1;
7. Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2011 tentang Rumah
Susun (t embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor lO8, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5252);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tanbahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
Telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyelenggaran Pelayanan Terpadu Satu
Pintu;
1O. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2O Tahun 2OO8
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010
tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2O15
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 23
Tahun 2005 Tentang lzrn Mendirikan Bangunan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2005 Nomor 23);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah(Lembaran Daerah tahun 2O16 Nomor
8),sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
KabupatenKonawe Selatan tahun 2018 Nomor 1);
15. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 62 Tahtn 2016
Tentang kedudukan, susunan, organisasi, tugas dan
fungsi, serta tata kerja Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Konawe Selatan
(Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O16
Nomor 62);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III JANGKA WAKTU PELAYANAN
BAB IV KETENTUAN DAN SYARAT
BAB V PENYEDERHANAAN DAN KERINGANAN RETRIBUSI
BAB VI PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB VII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2018.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 44 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Berita Daerah Kab. Konawe Selatan Tahun 2018 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 04 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan mengenai Alokasi Dana nesa (ADD), Formula Perhitungan dan Penetapan, serta Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD), telab diatur dalam Perarumn Bupati Konawe Selatan Nomor 05 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2018
; b. bahwa dalam rangka pcnyempumaan Alokasi Dana Dess (ADD), Formula Perhlrungan dan Penetapan, serta Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD), perlu dilakukan pe.rubahan atas Peraturan Bupati Konawe Sclacan Nomor 05 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2018; c. bahwa berdasarkan pcrtimbangan scbaga.imana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Pcrubahan atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 05 Tahun 2018 tcntang Pcdoman Pcngelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2018
I. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 temang Pcmbentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lcmbaran Negara Republlk Indonesia Nomor 24 Tabun 2003, Tambahao Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267}; 2. Undang-Undang Nomor 33 Tabun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembamn Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 3
. Undang
-U
ndang Nomor 12 Tahun 20
11 tentang P
.
embentukan Peraruran P
crU
ndang·Undangan [
Lernb
aran Negara Repub
l
ik I
ndonesia Tahun 2011 Nomor 82
, Tambaban Lembaran N
egara RepubHk Indonesia Nomor 5234); 4
. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20
1
4 tentang Desa (Lembaran N
egara Repub
l
ik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7
, Tambaban Lembaran N
egara Republik I
ndinesia Nomor 5495): 5
. Undang-Undang N
omor 23 Tahun 20
1
4 tentang Pemerinuthan Daemh (Lemba,:an Ncgaxa Repub
l
ik Indonesia Tahun 20
1
4 Nomor 244, Tambahan Lemboran Nega
r
a Republik I
ndonesi
a. Nomor 5587) seoagaimana telah d
i
ubah dengan P
eraturan Pcmcrintah Pcogganti U
ndang-Undang N
omor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan A
tas Undang·Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerlnta.han Daerah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahu
n 2014 N
omor 246
, Tambe.hen Lembaran Negara Republik Indo
n
es
i
a Nomor 5589); 6
. Peraturan P
emerintah N
omor 38 Tahun 2007 tentang P
embagiao Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah
, Pemerintahan D
aerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kab
upaten/Kota (
Lembaran Negara Republik lndone
&
i
a Tahun 2007 N
omor 82, Tambahan Lembaran N
egara R
epublik I
ndonesia N
omor 4737); 7. Peraruran Pcmerinr.ah N
omar 43 Tahun 2014 rentang Peraturan Pel
aksanaan U
ndang
-Undang N
omor 6 TaJ1un 2014 tentang Dcsa (
Lem
baran N
egara Rcpublik Indo
nesia Tahun 2014 Nomor l23, Tambe.han Lembo.ran N
egara Rcpublik I
ndonesia N
om
o
r 5539) sebaga.imana telah diubah dengan Peraturan Pe
.
mcrintah N
omor 47 Talwn 20
15 [Lembaran N
egara Repub
ti
k Indonesia Tahun 2015 Nomor 1
57, Tambahan Lembaran N
egara Republik Indonesia Nomor 5717); 8
. P
eraturan Me
n
leri D
alam N
egeri Nomor 113 Tahun 20
1
4 tentang Pengelol
aan K
euangan Deso (Bcrita N
egara Rcpublik I
ndonesia Tabun 20
1
4 Nomor 2093) sebagalrnana te
l
ah d
i
ub
a
h dengan Peraruran Mc
nterl Dalam N
egeri Nomor 20 T1lhun 2018 tentang Pengelolaan K
euangan Desa (Berita N
egara Republik I
ndonesia Tahun 20
1
8
; 9
. Peraturan Me
nteri Dalarn Negeri No
mor 1
1
4 Tahun 2014 ten tang Pcdoman Pembangunan Desa, (Berita Negara Republik I
nd
o
ne
s
i
a Tahun 2014 Nomor 2094); JO. Peraturan Menteri Oalam Negeri N
omor 80 Tahun 2015 t
cntang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita N
egara Republik Indcnesla Tahun 20
1
5 N
omor 2036
); 11. Peraturan M
enter
i D
alam Negeri Nomor 44 Tahun 20
1
6 tentang Kewenangan oese (
Ser
i
ta Negara Republik Indonesia Tahun 20
1
6 N
omor 1
037); 1
2,Per
at
uran Menter
i Dalam N
cgeri N
omo
r
OI Tahun 20
1
7 tentang Penataan Desa (Serita Negara Republtk I
ndonesia Tahua 2017 N
omor 155); 1
3
. Peraturan Daerah Kabupalen Kone.we Se
l
atan N
omor 10 T
ahun 2007 c
entang Urusan Pemerintah yang M
cnjadi Kewenangan Pemcrintah Kabu
paten Konawe Sclatan (Lcmbaran Oaerah Kabupaten K
onawe Se
l
atan Tahun 2007 Nomor 1
0); 14
. P
eraturan Daerah Kabupaten Ko
na
wc Selatan Nomor l Tahun 20
1
6 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupatcn Kone.we Se
la.
tan T
ahun 2016 N
omor 1, Tambahan Lembaran Dacrah Kabupaten K
onawe Selatan Tahun 2016 Nomor 2
) scbsgaimana i
elab diubah dcngan Peraturan D
aerah Kabupaten K
on
a
we Selatan Nomor 11 Tahun 2017 ten tang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten K
onawe Se
l
atan Nomor I Tahun 2016 tentang Desa (Lc
mbaran Daerah Kabupalcn Konawe Se
l
atan Tahun
'2017 Nomor 11
); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rcncana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 6); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendepatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Konawe Selatan Tabun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2018 Nomor3); 17. Peraturan Bupati Kon awe Sela tan Nomor 05 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupatcn Konawe Selatan Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2018 Nomor 05) 18. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 41 Tuhun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2018 (Serita Daerah Kabupa,en Konawe Selatan Tahun 2018 Nomor 41).
Ketentuan Pasal 1 ditambah angka 35, angka 36, dan angka 37
Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 2A
Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 9A
Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 11A
Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan l (satu) Pasal, yakni Pasal 12A
Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan l (satu] Pasal, yakni Pasal 16A
Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 [satu) Pasal, yakni Pasal 18A
Diantara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 20A
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2018.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 45 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, Berita Daerah Kab. Konawe Selatan Tahun 2018 Nomor 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Perubahan Kabupaten Konawe Selatan T.A. 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi khususnya Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2Ol8 dan mendukung kelancaran penyelenggaraan peningkatan pelaksanaan tugas;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2018 Nomor 3);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Pedoman Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2018.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara ; undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat dan Pemerintahan Daerah ; undang-undang Nomor lz rahun 2oor tentang Rencana Pembangunan Jangka panjang (RPJP) Nasional Tahun 2005-2025 ; undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah ;..
Perubahan APBD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2018.
PERATURAN BUPATI KONAWE SELATAN NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN APBD PERUBAHAN KABUPATEN KONAWE SELATAN T.A. 2018
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 46 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, berita daerah kabupaten konawe selatan tahin 2018 nomor 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Siklus Tahunan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan pedoman kepada pemerintah
desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa perlu
menetapkan kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam
siklus tahunan desa.
b. bahwa siklus tahunan desa dilaksanakan sebagai salah
satu upaya dalam mewujudkan tata pemerintahan desa
yang baik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Siklus Tahunan
Desa.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a267);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2014, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2OL4 Nomor
Sae5);
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2OIl Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLl
Nomor 82, Tambahan Iembaran negara Republik
Indonesia Nomor 523a1;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tarrrbahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penetapan
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun
2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2OL4 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2Ol4 tentang Desa (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol4 Nomor 123, Tambahan l.embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
(Iembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2OLS Nomor
157, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 57l7l;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2OL4 tentang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 586a);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2Ol4 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 2O9a\
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20361;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 4);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016
tentang Laporan Kepala Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1099);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1O
Tahun 2AOT tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2AA7 Nomor 1O);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1
Tahun 2016 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor l, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2Ol7 Nomor
11); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2otg Tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2018 Nomor 1).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB III PELAPORAN SIKLUS TAHUNAN DESA
BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2018.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat