Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 44 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 04 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 1 ditambah angka 35, angka 36, dan angka 37 Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 2A Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 9A Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 11A Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan l (satu) Pasal, yakni Pasal 12A Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan l (satu] Pasal, yakni Pasal 16A Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 [satu) Pasal, yakni Pasal 18A Diantara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 20A

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 44 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 04 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Selatan
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Andoolo
Tanggal Penetapan
03 September 2018
Tanggal Pengundangan
04 September 2018
Tanggal Berlaku
04 September 2018
Sumber
Berita Daerah Kab. Konawe Selatan Tahun 2018 Nomor
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 753 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan