Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 40 Tahun 2018

Penertiban Hewan ternak dalam Wilayah Kabupaten konawe Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II NAMA OBYEK DAN SUBYEK PENERTIBAN BAB III KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAGI PEMILIK/PENGUSAHA HEWAN TERNAK BAB IV KEWAJIBAN DAN LARANGAN PETUGAS BAB V KETENTUAN PENERTIBAN BAB VI BIAYA TEBUSAN PENANGKAPAN DAN PAKAN TERNAK BAB VII KETENTUAN TEBUSAN ATAS TERNAK YANG TERTANGKAP BAB VIII KETENTUAN SANKSI BAB IX PENYIDIKAN BAB X PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penertiban Hewan ternak dalam Wilayah Kabupaten konawe Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Selatan
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Andoolo
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
02 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
02 Oktober 2018
Sumber
Berita Daerah Kab. Konawe Selatan Tahun 2018 Nomor 40
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1518 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan