Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Dan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat
Pelelangan dipandang perlu menetapkan Tata Cara
Penyelenggaraan dan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi
Tempat Pelelangan Ikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud
pada huruf a tersebut di atas maka perlu di tetapkan
dengan Peraturan Bupati Konawe Selatan
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Propinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Namor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4267);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4953); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), Sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Penetapan Perubahan KeDua Atas
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5679);
6. Undang- undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang
Kemitraan
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007
Nomor 10); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 26
Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor 27).
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
PENYELENGGARAAN PELELANGAN IKAN BAB III
TATA CARA PENYELENGGARAAN PELELANGAN IKAN BAB IV
KETENTUAN BESARAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI BAB V
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI BAB VI
KEWENANGAN BAB VII
INSENTIF PEMUNGUTAN BAB VIII
PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2016.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 30 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Kemitraan Perusahaan Perkebunan Yang Pro Petani Dalam Pembangunan Usaha Perkebunan Di Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa seiring dengan semakin berkembangnya hasil-hasil
positif yang telah dicapai oleh kegiatan perusahaan
perkebunan di Konawe Selatan dan sering juga terjadi
permasalahan dengan masyarakat di sekitarnya, maka
dipandang perlu menumbuh kembangkan sinergi di antara
keduanya, melalui pembangunan usaha perkebunan
melalui kemitraan perusahaan perkebunan yang pro petani
khususnya di Kabupaten Konawe Selatan secara terpadu;
b. bahwa untuk mewujudkan pola kemitraan tersebut
diharapkan pemerintah daerah dapat memfasilitasi dalam
proses kemitraan tersebut antara pelaku usaha
perkebunan yang pro petani yang harmonis, saling
menguntungkan dan berkesinambungan dengan dasar
regulasi daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b di Atas di pandang perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang
Pedoman Kemitraan Perusahaan Perkebunan Yang Pro
Petani Dalam Pembangunan Usaha Perkebunan Di
Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 2. Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Propinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Namor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4267);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4953);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), Sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Penetapan Perubahan KeDua Atas
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5679);
6. Undang – undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang
Perkebunan;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang
Kemitraan; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
11. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang Pedoman
Perizinan Usaha Perkebunan.
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007
Nomor 10);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 26
Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor 27).
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN BAB III
RUANG LINGKUP BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN BAB V
KEMITRAAN BAB VI
MEKANISME POLA KEMITRAAN BAB VII
SYARAT DAN TAHAP KEMITRAAN LAHAN PLASMA BAB VIII
LOKASI PEMBANGUNAN KEBUN PLASMA DAN WAKTU PEMBANGUNAN
KEBUN PLASMA BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB X
SANKSI ADMINISTRASI BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 29 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 6
Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Mentcri
Dalarn Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departernen Dalarn Negeri
dan PemerintaJ1 Daerah maka perlu di!akukan pcnyesuaian
jadwal penggunaan pakaian dinas di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Konawe Selatan;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 13
Tahun 2014 tentang Pedoman Pakaian Dinas Pcgawai Ncgeri
Sipil di Lingkungan Pernerintah Kabupaten Konawe Selat.an;
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 rentang Penetapan
Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pernbenrukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah clan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mcngubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960
tentang Pcmbentukan Dacrah Tingkat Sulawesi Utara
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94,
Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687); 2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tamhahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang
undang Nornor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Rcpublik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tcntang Pcrirnbangan
Keuangan antara Pernerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lernbar'an Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor
126, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, 'I'ambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Pe:rubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 ternang Pemerintahan Daerah [Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,Ta.mbahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pernbinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negcri Sipil;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pernerintahan antara Pernerintah,
Pcrnerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nornor 82 Tarnbahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nornor 4737);
8. Peraturan Pernerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistern
Pengendalian Intern Pemerintah (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nornor 127, Tarnbahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4390);
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pedoman Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan diubah pada Pasal 2, Pasal 4, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 12 A
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2016.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 28 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Peningkatan Disiplin Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 53
Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka
dalam rangka meningkatkan disiplin dan kinerja aparatur
guna tertibnya pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang
baik, perlu mengatur kembali Disiplin Aparatur Sipil Negara
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
Konawe Selatan tentang Perubahan Peraturan Bupati Konawe
Selatan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Peningkatan Disiplin
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4267);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Deerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Penetapan Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 5135);
6. Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja
di Lingkungan Lembaga Pemerintahan;
7. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21
Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil; 8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Sulawesi Tenggara (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 2);
9. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 74 Tahun
2014 tentang Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Provinsi Sulawesi Tenggara; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun
2011 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah,
Sekretariat DPRD dan Sataf Ahli Pemerintah Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2011 Nomor 01);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 26
Tahun 2013 Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor 26);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 27
Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2010
Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor 27);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 28
Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2010
Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga
Lain Sebagai Bagian Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2013 Nomor 28);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN BAB III
KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAB IV
PENGATURAN HARI DAN JAM KERJA BAB V
UPACARA BENDERA BAB VI
MEKANISME PENGISIAN DAFTAR HADIR BAB VII
PELANGGARAN BAB VIII
PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT AB IX
SANKSI DAN KEWENANGAN PENJATUHAN
HUKUMAN DISIPLIN SERTA PEMBERIAN PENGHARGAAN
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2016.
Peraturan Bupati Konawe Selatan
Nomor 19 Tahun 2015 tentang Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
21 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 23 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Retribusi UPTD Peralatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat
guna menunjang penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan yang sekaligus peningkatan
pendapatan asli daerah perlu mengatur pemakaian kekayaan
daerah;
b. bahwa untuk memberikan pelayanan pemakaian kekayaan
daerah dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe
Selatan, perlu adanya pedoman pengaturan, penertiban
terhadap pengenaan obyek retribusi pengelolaan peralatan
UPTD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b maka perlu ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Konawe Selatan.
1. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 3851);
2. Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Propinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Namor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 4267);3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 4286);
4. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4400);
5. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 4438);
6. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 5234);
7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Penetapan Perubahan KeDua Atas Undang-undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5679); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 4393);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 4614);11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi
dan Pemerintahan Kabupaten/Kota, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4741);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara /Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 4609),
Sebagaimana Telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 4855);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59
Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Indonesia Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun
2007 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan
emerintah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 10);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun
2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2009
Nomor 1);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 26
Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor 27);
18. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Organisasi Dan Tata
Kerja Daerah Kabupaten Konawe Selatan, (Berita Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2012 Nomor 3).
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
TATA CARA DAN SYARAT UNTUK MENDAPATKAN HAK SEWA BAB III
KETENTUAN RETRIBUSI BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2016.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 22 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Peralatan Alat Berat Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk membantu kelancaran tugas dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Konawe Selatan, khususnya yang berkaitan dengan bidang pelayanan peralatan alat berat, perlu membentuk UPT. Selain itu, guna membentuk dan mengoptimalkan sistem pengelolaan Asset daerah, khususnya alat berat sesuai dengan tugas pokok dalam pelaksanaannya, diperlukan penanggung jawab yang memiliki payung hukum.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana disebutkan pada huruf a dan huruf b di atas, dianggap perlu untuk menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Peralatan Alat Berat pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Konawe Selatan, melalui Peraturan Bupati Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4267);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penetapan Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4393);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 4614);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4741);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 4609), Sebagaimana Telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4855);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 10);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2009 Nomor 1);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor 27);
18. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2012 Nomor 3).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II DASAR PEMBENTUKAN
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV ORGANISASI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPEGAWAIAN
BAB VII ESELONISASI
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2016.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 21 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pola Karier Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pelaksanaan manqiemen aparatur sipil negara
yang berdasarkan perbandingan antar:e kompetensi dan
a,..alftU"i yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi
dan kualifftasi yang dimiliki, maka pengembangan pola karier
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Xabupaten
Konawe Selatan diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang
profesional, kreatif, bertanggungiawab dan memiliki kinerja
ilt gg, yang didukung oleh pembinaan karier yang kompetitif,
selektif dan transparan;
b. bahwa untuk terwujudnya pengembangan karier Pegawai
Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe
Selatan yang seimbang antara kepentingan pegawai dan
organisasi, dipandang perlu adanya pengaturan pola karier
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Konawe Selatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu mengatur pola karier
iregawai Negeri sipil pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati'
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan Di Provinsi
Sulawesi Tenggara (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO3 Nomor 24, Tambahan l'eml>aran Negara
RePublik Indonesia Nomor 4267);
2.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (kmbaran Negara Republik lndonesia Tahun 2O14
Nomor6,T"-b"h"tttrmbaranNegaraRepubliklndonesia
Nomor 5494);
3. Undang_undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14
Nomorzc+,ramaaharrlembaranNegaraRepubliklndonesia
Nomor5587)sebagaimanatelahdiubahbeberapakali,terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Peruba}ranKedtraAtasUndang-UndangNomor23Tahun2ol4
Tentang Pemerintahan Daerah (l'embaran Negara Republik
Indoneiia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan kmbaran Negara
RePublik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan lcmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2OlO
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol0 Nomor 51,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2OOO tentang Formasi
Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OOO Nomor 194) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2OO3 (l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 122, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2OOO tentang
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OOO Nomor 195, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4O16), sebaga imana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 31,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4192);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 20OO tentang Kenaikan
Pangkat Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OOO Nomor 196, Tambahan lrmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4017), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tah:ur. 2OO2
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 32,
Tambahan lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
8. Peratural Pemerintah Nomor 1O0 Tahun 2OOO tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4O18)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2OO2 (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4194;
9. Peraturan Pemerintah Nomor l0l Tahun 2000 tentang
Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20OO Nomor 198, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019);
1O. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2O03 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3
Nomor 15, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2O09 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2OO3 Tentang
Wewenang, Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil (trmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 164); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 4L Tahun 2OO7 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 89, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 475O);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2O10 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O1O Nomor 74, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5135);13. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2Ol l tentang penilaian
Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Iembaran Negari Republik
Indonesia Tahun 20ll Nomor 121, Tambahan kmUaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5258);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang penilaian
Prestasi Keg'a Pegawai Negeri Sipil;
15. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2OlO tentang Grand
Design Reformasi Birokrasi 2O|O-2O25;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11 Tahun
2OO7 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja
Kecamatan Dan Kelurahan;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun
2OO7 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas
plerah Kabupaten Konawe Selatan, sebagaimanl telah
beberapa kali diubah terakhir dengan perituran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 26 Tahun 2Ol3 tentang
Perubahan Keempat Atas peraturan Daerah Kabupatei
Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2OO7 Tentang pembentukan
Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe
Selatan;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 14 Tahun
2097 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dan Staf Ahli
Kabupaten Konawe Selatan;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun
?O1O tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Keq.a
lembaga Lain Sebagai Bagran perangkat Daerah KabupatJn
Konawe Selatan, sebagaimana telah diubah dengan peraiuran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2t Tahun 2Ol3
tentang Perubahan Pertama Atas peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2O1O Tentang pembentukan
Organisasi Darr Tata Kerja kmbaga Lain Sebagai Bagian
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun
2OlO tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja
Iembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Selatan,
sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2Z Tatlun 2Ol3 tentang
Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 4 Tahun 2OlO Tentang pembentukan
Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Konawe Selatan.
PEDOMAN POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE SELATAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2016.
29
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor :, tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah yang mengatur syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan, rekam jejak jabatan, integritas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, perlu disusun pedoman tata cara pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan secara terbuka. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan Di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4594);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penetapan Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 477);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pedoman Penilaian Calon Sekretaris Daerah Provinsi Dari Kabupaten/Kota;
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan;
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pemberitahuan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan;
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Jawa Lian Staf Ahli Kabupaten Konawe Selatan;
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi Dari Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan;
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Selatan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 27 Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BAB IV MONITORING DAN EVALUASI BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2016.
14 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 19 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaran Perlombaan Kebersihan Kecamatan Tingkat Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan pembangunan dan
pemberdayaan pemerintah kecamatan, perlu
dilakukan penguatan kelembagaan, peningkatan
motivasi dan partisipasi pemerintah kecamatan
dalam menyelenggarakan pemerintahan,
pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan;
b. bahwa untuk menilai keberhasilan pembangunan
kecamatan, perlu dilakukan perlombaan kecamatan
secara terarah, terkoordinasi, terpadu dan
berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan
tentang Penyelenggaraan Perlombaan Kebersihan
Kecamatan Tingkat Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tengara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undalg Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O4
Nomor 1O4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan
lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Noomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintah Daerah (Iembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2Ol5 tentang Penetapan
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan Daerah
(lembaran Negara Republik Indoonesia Tahun 2Ol5
Nomor 58, Tambahan kmbaran Negara Republiik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 140,
Tambahan l*mbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 20O7 tentang
Urusan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 4l tahun 2OO7 Tentang
Oraganisasi Pemerintah Daerah.
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19
Tahun 2OO8 Tentang Kecamatan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun
2OO7 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Daerah Nomor 1O Tahun 2OO7 tentang
Umsan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007
Nomor 1O);
11. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2OO7 tenteog
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan
dan Kelurahan, Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2OO7 Nomor 11);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENYELENGGARAAN
BAB III PENILAIAN
BAB IV TIM PENILAI
BAB V PENETAPAN JUARA
BAB VI PENGHARGAAN
BAB VII PELAPORAN
BAB VIII PENDANAAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2016.
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesehatan masyarakat Kabupaten Konawe Selatan, diperlukan pengetahuan, pemahaman, kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat untuk senantiasa membiasakan hidup sehat;
b. bahwa asap rokok dapat membahayakan kesehatan individu, masyarakat, dan lingkungan sehingga perlu dilakukan tindakan perlindungan terhadap paparan asap rokok;
c. bahwa dalarn rangka melindungi individu, masyarakat. dan lingkungan terhadap paparan asap rokok perlu diatur Kawasan Tanpa Rokok; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Kawasan Tanpa Rokok.
l. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsurncn [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999tentang Hak Asasi Manusia [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002tentang Perlindungan Anak (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nornor 109, Tarnbahan Lcrnbaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4235); 5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 t.entang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara [Lernbar Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lernbar Negara Republik Indonesia Nomor 4267);6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistern Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301 ); 7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungandan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140, Tarnbahan -Lernbaran Negara Nomor 5059); 8.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tcntang Kcsehatan [Lernbaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundaundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5234); Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah bcberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemcrintahan Daerah [Iembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2015 Nornor 58, Tarnbahn Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 567i; 11. Peraturan Pernerintah Nomor 19 Tahun 2003 tcntang Pengamann Rokok Bagi Kesehatan [Lernbaran Negara Tahun 2003 Nornor 36 Tambahan Lernbaran Negara Nomor4276); 12. Peraturan Pernerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pcmbagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, PernerintahanDaerah Propinsi, clan Pcmcrint.ahan Daerah Kabupaten/ Kota [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 13. Peratran Pernerintah Nornor 53 Tahun 2010 tenrang Dis.iplin PegawaiNegeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor5135); 14. Peraturan Bersarna Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/l/2011, Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedornan Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok; teritang Republik lembaran 10. Undarig-Undang Nornor 23 Tahun 2014 Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2014 No. 244, Tambahan 15. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Norn or 53 Tanun20 l l teniang Pembentukan Prociuk Hukurn Daerah; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 26 Tahun 2013 tentaugPcrubahan Kcernpat Aias Pcraruran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nornor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan r
gaisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupatcn Konawe Selatan (Lernbar Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 Nornor 26);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS DAN TUJUAN
BAB III HAK DAN KEWAJIBAN
BAB IV KAWASAN TANPA ROKOK
BAB V RUANGAN/TEMPAT KHUSUS UNTUK MEROKOK (SMOKING AREA)
BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII SANKSI ADMINISTRASI
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2016.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat