Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor Tahun 2012 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah, maka perlu diatur tentang ps tunjuk pelaksanaanya;
b. bahwa dengan maksud huruf (a) , telah dikeluarkannya Peraturan Bupa i Konawe Selatan Nom or Tahun 2012 tentang Bentuk dan Form at Dokumen Penerim aan serta Tata Cara Penerimaan dan Penyetoran Sumbangan Pihak Ketiga;
c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf (a) dan huruf (b) diatas, maka perlu diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor Tahun 2012 tentang sumbangan Pihak ketiga kepada Daerah dengan Peraturan Bupati.
1. 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahur 1945;
2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Rebublik Indonesia Nomor 4267);
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Tndonesia Nomor 4256);
5. Undang-undang Nom or 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik: Indonesia Nom or 4437); sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pem erintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedom an Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nom or 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan B arang dan Jasa Pemerintah;
9. Peraturan Mente ri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan M enteri Dalam Negeri R spublik Indonesia Nom or 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nom or 10 Tahun 2007 te i tang Urusan Pem erintahan Yang M enjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daer ih Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 10};
11. Peraturan D a e rih Kabupaten Konawe Selatan Nom or 1 Tahun 2009 teri tang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupt ten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Kom we Selatan Tahun 2009 Nomor 1);
12. Peraturan Daer ih Kabupaten Konawe Selatan Nom or 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan D aerah Kabupai sn Konawe Selatan Nomor. 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan T ata K e ija Dinas Daerah Kabupt ten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Kont.we Selatan Tahun 2009 Nom or 5);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nom or Tahun 2012 tentang tentang Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2012 Nomor
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PRINSIP UMUM SUMBANGAN PIHAK KETIGA
BAB III OBYEK DAN SUBYEK SUMBANGAN PIHAK KETIGA
BAB IV BENTUK DAN BESARNYA SUMBANGAN PIHAK KETIGA
BAB V WILAYAH DAN KEWENANGAN PENERIMAAN
BAB VI PEMBINAAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 5 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa, Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa, Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD), Tunjangan Penghasilan Pemangku Adat, Tunjangan Penghasilan Imam Desa/ Pendeta Desa/ Mangku Agama Dan Tunjangan Penghasilan Ketua Rukun Tetangga (RT) Di Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan
dasar masyarakat dan pemberdayaan masyarakat
maka pemerintah desa sebagai unit pemerintahan
terdejati yang berhubungan langsung dengan
masyrakat perlu mendapat dukungan dana
sebagii stimulus dalam melaksanakan tugas-
tugasnya di bidang pemerintahan, pembangunan
dan p layanan publik;
b. bah w. pemberian Alokasi Dana Desa yang
meru j akan wujud dari pemenuhan hak desa
untul menyelenggarakan otonominya, yang diatur
dalair Peraturan Daerah Nomor 50 tahun 2006
tentai g Kedudukan Keuangan Kepala Desa,
Perangkat Desa dan Anggaran Pendapatan dan
Belan a Desa yang mengatur tentang pemberian
Aloka 'i Dana Desa bagi desa definitif;
c. bahw. : berdasarkan pertimbangan tersebut diatas
serta guna menunjang pelaksanaan teknis
opera aonal pemerintahan desa dan untuk
mend ikung pelaksanaan program pemerintahan,
pemb mgunan dan pemberdayaan masyarakat
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
petur uk pelaksanaan alokasi dana desa,
Tunja igan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa
(TPAF 3), tunjangan penghasilan pemangku adat,
tunja igan penghasilan imam desa/pendeta
desa/ uangku agama dan tunjangan penghasilan
ketua Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Konawe
Selatan; d. bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe Selatan.
1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomo 4267);
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuargan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286)
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4256);
4. Unda tg-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara. Republik Indonesia Nomor
104, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Peme intahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambihan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua
atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844); 7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Pertimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentaig Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4857).
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daereh;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2011 tentang Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 50 Tahun 2006 tentang Kedudukan
Kenangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan
Anggaran Pendapatan Belanja Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2006
Nomor 13);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 03 Tahun 2009 tentang Pembentukan
Desa dan Perubahan Status Desa menjadi
Kelur uian di Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2009 Nomor 3);14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2012 (Lembaran Daerah
Kabupaaten Konawe Selatan Tahun 2011
Nomor 6);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MEKANISME PENYUSUNAN DAN PENYALURAN ALOKASI DANA
BAB III
PENETAPAN DAN PELAKSANAAN ALOKASI DANA DESA
BAB IV
SASARAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA DAN TUNJANGAN PENGHASILAN APARAT PEMERINTAH DESA (TPAPD), TUNJANGAN PENGHASILAN PEMANGKU ADAT, TUNJANGAN PENGHASILAN IMAM DAN PENDETA DESA/MANGKU AGAMA, DAN TUNJANGAN PENGHASILAN KETUA RUKUN TETANGGA (RT)
BAB V
INSTITUSI PENGELOLA ALOKASI DANA DESA
BAB VI
PERUBAHAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII
PELAPORAN
BAB IX
HAK, KEWAJIBAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN PEMERINTAH
BAB X
PENEGAKAN DAN SANKSI
BAB XI
FORMAT PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA
BAB XII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
23 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 3 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2010 . tentang Perusahaan Daerah, maka perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah
dimaksud sesuai dengan Bidang Usaha dan kebutuhan daerah;
b. bahwa untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Konawe Selatan maka sektor sumber daya alam khuhsusnya bidang Pertambangan perlu dikelolah dan ditata dalam wadah organisasi dan tata kerja Perusahaan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang
Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4393);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2000 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 10);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2009 Nomor 1);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEPENGURUSAN
BAB III TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB III STRUKTUR ORGANISASI
BAB IV URAIAN TUGAS
BAB V TATA KERJA
BAB VI PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2012.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten konawe Se.atan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perusahaan D aerah, maka perlu membentuk Organisasi dan Tata K eija Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Konawe Selatan sesuai dengan kebutuhan daerah;
b. bahwa untuk mening katkan pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Konawe Selatan maka jasa pelayanan khususnya bidang jasa pelayanan air bersih kepada masyarakat sehingga perlu dikelolah dan ditata dalam wadah organisasi dan tata kerja Perusahaan Daerah Air Minum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387); 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupa en Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Le nbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoiu sia Nomor 4267);
4. Undang-Undang Nom >r 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 7. Undang-undang Nomo 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangar antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1399 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Repub ik Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangar Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tah un 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Repub ik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan d m Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2'X)5 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4393);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang iV ilik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indoi esia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lemba -an Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indo nesia Nomor 4737);
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kt pengurusan Badan Usaha Milik Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2000 tentang Urusan Pemerintahan yan g menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Dae rah Kabupaten Konawe Selatan i Tahun 2007 Nomor 10);14. Peraturan Daerah K aju paten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2009 tentsr g Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kab ipaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2009 Nomor 1);
15. Peraturan Daerah Ka bupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Pihak K tiga (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2009 Nomor 2);
16. Peraturan Daerah Kab j paten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendirian Perusahaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2011 Nomor 2)
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEPENGURUSAN
BAB III TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB III STRUKTUR ORGANISASI
BAB IV URAIAN TUGAS
BAB V TATA KERJA
BAB VI PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2012.
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 1 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pengawasan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2012
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang efektif dan efisien serta bertanggungjawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan pengawasan secara fungsional;
b. bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan pengawasan secara fungsional sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, perlu diatur Kebijakan Pengawasan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2012, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Propinsi Sulawesi Tenggara (LNPJ Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4267),
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 428fe);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4374);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang * Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4594);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007 tentang Norma Pengawasan dan Kode Etik Pejabat Pengawas Pemerintah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2010 tentang
Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2011;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2011 tennang
Kebijakan Pengawasan Di Lingkungan Kementerian Dalam Megeri dan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2012;
23. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III SASARAN
BAB IV RUANG LINGKUP
BAB V PEMBIAYAAN
BAB VI PELAPORAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2012.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 21 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Hibah Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
(Lembaran Negara REpubfik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Penenggulangan Bencana
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4732);
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Than 2009 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia n Nomor 4967);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentag Hibah Kepada Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Neara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaiman teiah diubah beberapa kati
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
i 2006 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310).
17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor i o Tahun 2007 tentang
Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenagangn Pemerintah Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2007 No.10);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Sefatan Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2009
No.l);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
13 Tahun 2007 tenang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2010 No. 5);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
RUANG LINGKUP BAB III HIBAH BAB IV BANTUAN SOSIAL BAB V MONTORING DAN EVALUASI BAB VI LAIN-LAIN BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2011.
16 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 19 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Milik Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 85 Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan
Barang Milik Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, perlu menetapkan
Pedoman Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti
Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah Kabupaten Konawe Selatan;
b. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a tersebut dialas perlu diatur
dengan Peraturan Bupati Konawe Selatan.
1. Undang-undang nomor 28 Tahun 1999 tantang Penyenggaraan Negara
yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten
Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (LNRI Tahun 2003 Nomor
24, Tambahan Lembaran Negara 4267);
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 centang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Ndmor 4286);
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan negara
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah dr
ubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan ke dua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan barang
milik Negara /Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 20 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609)
sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
78, Tambahan Lambaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
7. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1997 tentang Tuntutan
_ .J........ ^ -i----- ^1- « D-*i—.
• CJGJ i w* ) i UiUUWI) k ^ itui i i
Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2007
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2007 Nomor 10);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2010
tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2010 Nomor 1) 2. Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun’ Anggaran 2011
(Lembaran Daerah Nomor 6 Tahun 2010);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
RUANG LINGKUP BAB III
PELAKSANAAN PENYELESAIAN TP-TGR BAB IV PENILAIAN KERUGIAN DAERAH BAB V PENETAPAN BOBOT KESALAHAN TERHADAP KERUGIAN DAERAH BAB VI INFORMASI PELAPORAN DAN PEMERIKSAAN BAB VII PENYELESAIAN PENGEMBALIAN KERUGIAN DAERAH BAB VIII KADALUWARSA BAB IX PENGHAPUSAN PIUTANG TP-TGR BAB X
PENYETORAN BAB XI
PELAPORAN BAB XII
KETENTUAN LAIN BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2011.
22 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat