ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk pelaksanaan manqiemen aparatur sipil negara
yang berdasarkan perbandingan antar:e kompetensi dan
a,..alftU"i yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi
dan kualifftasi yang dimiliki, maka pengembangan pola karier
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Xabupaten
Konawe Selatan diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang
profesional, kreatif, bertanggungiawab dan memiliki kinerja
ilt gg, yang didukung oleh pembinaan karier yang kompetitif,
selektif dan transparan;
b. bahwa untuk terwujudnya pengembangan karier Pegawai
Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe
Selatan yang seimbang antara kepentingan pegawai dan
organisasi, dipandang perlu adanya pengaturan pola karier
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Konawe Selatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu mengatur pola karier
iregawai Negeri sipil pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati'
- 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan Di Provinsi
Sulawesi Tenggara (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO3 Nomor 24, Tambahan l'eml>aran Negara
RePublik Indonesia Nomor 4267);
2.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (kmbaran Negara Republik lndonesia Tahun 2O14
Nomor6,T"-b"h"tttrmbaranNegaraRepubliklndonesia
Nomor 5494);
3. Undang_undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14
Nomorzc+,ramaaharrlembaranNegaraRepubliklndonesia
Nomor5587)sebagaimanatelahdiubahbeberapakali,terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Peruba}ranKedtraAtasUndang-UndangNomor23Tahun2ol4
Tentang Pemerintahan Daerah (l'embaran Negara Republik
Indoneiia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan kmbaran Negara
RePublik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan lcmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2OlO
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol0 Nomor 51,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2OOO tentang Formasi
Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OOO Nomor 194) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2OO3 (l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 122, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2OOO tentang
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OOO Nomor 195, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4O16), sebaga imana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 31,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4192);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 20OO tentang Kenaikan
Pangkat Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OOO Nomor 196, Tambahan lrmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4017), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tah:ur. 2OO2
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 32,
Tambahan lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
8. Peratural Pemerintah Nomor 1O0 Tahun 2OOO tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4O18)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2OO2 (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4194;
9. Peraturan Pemerintah Nomor l0l Tahun 2000 tentang
Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20OO Nomor 198, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019);
1O. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2O03 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3
Nomor 15, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2O09 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2OO3 Tentang
Wewenang, Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil (trmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 164); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 4L Tahun 2OO7 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 89, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 475O);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2O10 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O1O Nomor 74, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5135);13. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2Ol l tentang penilaian
Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Iembaran Negari Republik
Indonesia Tahun 20ll Nomor 121, Tambahan kmUaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5258);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang penilaian
Prestasi Keg'a Pegawai Negeri Sipil;
15. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2OlO tentang Grand
Design Reformasi Birokrasi 2O|O-2O25;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11 Tahun
2OO7 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja
Kecamatan Dan Kelurahan;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun
2OO7 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas
plerah Kabupaten Konawe Selatan, sebagaimanl telah
beberapa kali diubah terakhir dengan perituran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 26 Tahun 2Ol3 tentang
Perubahan Keempat Atas peraturan Daerah Kabupatei
Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2OO7 Tentang pembentukan
Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe
Selatan;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 14 Tahun
2097 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dan Staf Ahli
Kabupaten Konawe Selatan;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun
?O1O tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Keq.a
lembaga Lain Sebagai Bagran perangkat Daerah KabupatJn
Konawe Selatan, sebagaimana telah diubah dengan peraiuran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2t Tahun 2Ol3
tentang Perubahan Pertama Atas peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2O1O Tentang pembentukan
Organisasi Darr Tata Kerja kmbaga Lain Sebagai Bagian
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun
2OlO tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja
Iembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Selatan,
sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2Z Tatlun 2Ol3 tentang
Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 4 Tahun 2OlO Tentang pembentukan
Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Konawe Selatan.
- PEDOMAN POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE SELATAN
|