Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 106 Tahun 2022

Pedoman Pelaksanaan Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kab.Konawe Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II TUJUAN DAN RUANG LINGKUP BAB III KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAB IV PENGATURAN HARI DAN JAM KERJA BAB V UPACARA BENDERA BAB VI HUKUMAN DISIPLIN BAB VII SANKSI BAB VIII KEWENANGAN PENJATUHAN HUKUMAN DISPILIN BAB IX PEMANGGILAN DAN PEMERIKSAAN PNS BAB X BERLAKUNYA HUKUMAN DISIPLIN DAN PENDOKUMENTASIAN KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN BAB XI PENGAWASAN DAN PEMBINAAN BAB XII KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 106 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kab.Konawe Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Selatan
Nomor
106
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Andoolo
Tanggal Penetapan
14 November 2022
Tanggal Pengundangan
14 November 2022
Tanggal Berlaku
14 November 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor : 106
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 103 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Konawe Selatan No. 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Peningkatan Disiplin Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Konawe Selatan No. 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Peningkatan Disiplin Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan