Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 28 Tahun 2016

Perubahan Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Peningkatan Disiplin Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAB IV PENGATURAN HARI DAN JAM KERJA BAB V UPACARA BENDERA BAB VI MEKANISME PENGISIAN DAFTAR HADIR BAB VII PELANGGARAN BAB VIII PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT AB IX SANKSI DAN KEWENANGAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN SERTA PEMBERIAN PENGHARGAAN BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Peningkatan Disiplin Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Selatan
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Andoolo
Tanggal Penetapan
20 September 2016
Tanggal Pengundangan
21 September 2016
Tanggal Berlaku
21 September 2016
Sumber
BD.2016 / NO.28
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - KETENAGAKERJAAN - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 607 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Konawe Selatan No. 106 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kab.Konawe Selatan
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Konawe Selatan No. 19 Tahun 2015 tentang Peningkatan Disiplin Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan