Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2018
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan
Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional disebutlan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
menjadi pedoman penyusunan Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat
(1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2OO8 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
jo Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32
Tahun 2Ol7 tentang Penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2018, maka Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2018 perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perluh
ditetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan tahun
2018;
l. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3857);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan lembaran
' Negara Republik Indonesia Nomor 4267;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 Tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4268); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan I-embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2OO4 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (l.rmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah pusat dan
Pemerintah Daerah (Iembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintah Daerah (trmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Udang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 58, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2OO5 Tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
lndonesia T'ahun 2OO5 Nomor 137, Tambahan
l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (lcmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor l4O, Tambahan
lrmbaran Negara Repubiik indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2OO8 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
{kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8
Norrror 21, Tarnbahan Lcmbalan Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2O16 Tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O16 Nomor 114);
13. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Rencana Pembangrrnan Jangka Menengah Nasional
Talrun 2Ol5-2O19 (kmbaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2Ol5 Nomor 3);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
' sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2l Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pegelolaan Keuangan Daerah:15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah:
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016
tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2Ol7 (Beita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 518);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun 2017.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SISTEMATIKA RKPD TAHUN 2017
BAB III PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN RKPD TAHUN 2018
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2017.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 16 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan kinerja Penyidik
Pegawai Negeri Sipil dan melakukan penegakan Peraturan
Daerah (PERDA) secara maksimal guna membangun
kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap Peraturan
Daerah (PERDA) dan Peraturan Kepala Daerah (PERKADA)
dalam menciptakan kondisi ketertiban umum dan
ketentraman masyarakat yang kondusrf, perlu dibentuk
Peraturan Bupati tentang Sekretariat Penyidik Pegawai
Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Konawe Selatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sslagairnanz dimal<sud
pada huruf a di Atas di pandang perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Sekretariat
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Konawe
Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun l98ltentang Hukum Acara
Pidana (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun l98l
Nomor 76, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan lembaran
Negara Repubtk Indonesia Nomor 3851); 3. Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Propinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 20O3 Namor 24, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 4267);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor L27, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4953);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Dll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OlL Nomor 82,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
s2s4l;
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2Ol4 Nomor 6, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tarnbahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), Sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 2Ol5 tentang Penetapan Perubahan KeDua Atas
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang
Pemerintahan Daerah (Irembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan PenyelenggErraan
Pemerintah Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO5 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2OO6 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kine{a Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO6 Nomor
25, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
46r41;10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO5 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3258), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2Ol0 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaaa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1O Nomor
9O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
s14s);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O16 Nomor 114 Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor l0
Tahun 2OO7 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
(kmbaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007
Nomor 1O);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III KEDUDUKAN DAN STRUKTUR ORGANISASI
BAB IV TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2017.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 15 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara bahwa sa-lah satu
komponen manajemen ASN adalah penilaian kinerja yang
bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan ASN
yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier ASN
yang dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel,
partisipatif, dan transparan ;
b. bahwa untuk menjamin objektilitas pembinaan yang
didasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karir perlu
dilakukan penilaian kinerja;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, kepastian
hukum dan tolak ukur dalam pelaksanaan penilaian
kinerja Aparatur Sipil Negara diperlukan landasan yuridis
sebagai pedoman penilaian Aparatur Sipil Negara;
d. bahwa berdasakan pertimbangan sebagaimana dimaksud
hurrf a, huruf b dan huruf c tersebut diatas maka perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe Selatan;
l. Undang-undang Nomor 13 Tahun L964 tentang
Penempatan PERPU Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan
Daerah tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
undang - undang Nomor 47 prp. Tahun 1960 tentang
pembentukan daerah Tk. I Sulawesi Utara - Tengah dan
Daerah Tk. I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di provinsi
Sulawesi Tenggara (Iembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O03 Nomor 24, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4267); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), Sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor
58, Tambaha lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
s679);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur
Sipil Negara (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (L.embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 63);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
PemerintahDaerah, Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten Kota (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe (lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8);
8. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 20 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2016 Nomor 2O);
9. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 28 Tahun 2O16
tentang Perubahan Peraturan Bupati Konawe Selatan
Nomor 19 Tahun 2015 tentang Peningkatan Disiplin ASN
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
(Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016
Nomor 28).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III TUJUAN PENILAIAN KINERJA
BAB IV MANFAAT PENILAIAN KINERJA
BAB V TOLAK UKUR PENILAIAN KINERJA
BAB VI TIM PENILAIAN KINERJA ASN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 14 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) Dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) Serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPK-PPLH)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya pembinaan, pengaq/asan dan
pengendalian kegiatan usaha yang mempunyai dampak
terhadap lingkungan, maka perlu menyusun pedoman
dokumen lingkungan hidup berupa Upaya Pengelolaan
Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan
(UPL) maupun Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan
dan Pemantauan Lingkungan Hidup;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Penlrrsunan Llpaya Pengelolaan
Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan
(UPL) serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan
dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPK-PPLH);
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1990,
Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan. di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4267);
3. Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataatl
Ruang (kmbaran Negara Republlk Indonesia Tahun 20OZ
Nomor 68, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725); 4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (L,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tlmbahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Iembaran Negara Republik In'Conesia Tahun 2009 Nomor
140, Tarnbahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5O59);
6. Undang-Undang Nomor L2 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Repubtk Indonesia Tahun 20ll Nomor 82,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indanesia Nomor
52341;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244; Tambahan Lembaran
Negara Republik indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penetapan
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58; Tambahan
Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor' 27 Talun 2012 tentang Ijin
Lingkungan, (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 48 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5285);
9. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5
Talrun 2Ol2 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau
Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan;
10. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16
Tahun 2Ol2 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen
Lingkungan Hidup;
11. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun
2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan
Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan lzin
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 1256);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20i5 Nomor 2036);
13. Surat Kementerian Lingkungan Hidup Nomor B-
5362/Dep/I-l/LH/O7 /2010 tentang Daftar Jenis Rencana
Usaha dan/ atau Kegiatan Yang Wajib dilengkapi Dengan
UKL UPL;
14. Surat Kementerian Lingkungan Hidup Nomor B-
7789/Dep.l/LH/PDAL,/07 /2013 tentang pelimpahan Kewenangan Penerbitan Izin Lingkungan Untuk Rencana
Usaha dan/ atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki UKL UpL;
15. Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Republik Indonesia Nomor SE.I/MENLHK/PKTL/?LA.4
/3/2017 tentang Surat pernyataan Kesanggupan
Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk Rencana Usaha
dan/atau Kegiatan Pembangui.ran perumahan Masyarakat
Berpenghasilan Rendah (MBR) di Daerah
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KLASIFIKASI USAHA DAN KEGIATAN WAJIB UKL-UPL
BAB III FORMAT PENYUSUNAN UKL-UPL
BAB IV PENYUSUN DOKUMEN UKL-UPL
BAB V TATA CARA DAN PROSES PENERBITAN REKOMENDASI
BAB VI ISI DAN FUNGSI REKOMENDASI
BAB VII IZIN LINGKUNGAN BAGI KEGIATAN WAJIB UKL-UPL
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2017.
33
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perusahaan Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 130 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor O4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dapat membentuk Unit layanan Pengadaan (ULP) yang dapat memberikan pelayanan/pembinaan di bidang Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan;
b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan perlu dibentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konavre Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambihan
t.erhbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4267);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2O15
tentang Penetapan Pembahan Kedua Atas Undang -
Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan
Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O15 Nomor 58, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2OO7 ter:tang
Organisasi - Perangkat Daerale (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106
Tahun 2007 tentang kmbaga Kebijakan Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintah;
6. Peraturan Presiden Republik IndonesiA Nomor 70
Tatrun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2O10
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
7. Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2O04 tentang
Percepatan Pemberantasan Korupsi;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2OO7 tentang Pedoman Petunjuk Teknis Pengelolaan
Barang Daerah;
9. Peraturan Menteri DaJam Negeri Nomor 59 Tahun
2OO7 tentaag Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
1O. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2O15 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor
2036);,
11. Peraturan Kepala l,embaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang,/Jasa Pemerintah Nomor
5 Tahun 2O12 tentang Urrit l,ayanan Pengadaan; 12.
13.
14.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015
tentang Petunjuk Teknis Operasional Sertiflkasi
Keahlial Tingkat Dasar Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
13 Tahun 2016 tentang Penetapan Anggamn
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupa.ten Konawe
Selatan Tahun Anggaran 2017 (kmbaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 14);
Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 8O Tahun
2OL6 tentang Penjabaran dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2Ol7
(Behta Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2O16 Nomor 80).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III SUSUNAN ORGANISASI ULP
BAB IV TUGAS POKOK DAN KEWENANGAN ULP
BAB V TATA KERJA
BAB VI PERSYARATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT UNIT LAYANAN PENGADAAN
BAB VII KARIER DAN TUNJANGAN PROFESI
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Pelaksanaan Pengajuan Surat Perintah Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Surat Perintah Pembayaran Tambah Uang (SPP-UP) Pada Bagian Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi khususnya
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2Ol7 dan
mendukung kelancaran penyelenggaraan peningkatan
pelaksanaan tugas;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 13 Tahun 2O16 Tentang Penetapan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2017 (Iembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2016 Nomor 14);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Prosedur
Pelaksanaan Pengajuan Surat Perintah Pembayaran Uang
Persediaan (SPP-UP), Surat Perintah Pembayaran Ganti
Uang (SPP-GU) Dan Surat Perintah Pembayaran Tambah
Uang (SPP-TU) Pada Bagian Sekretariat Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di kovinsi Sulawesi Tenggara
(trmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O3 Nomor
24, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
43671;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan
Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3455);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan l.embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2005-
2025 (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7
Nomor 33, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4700);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20O9 Nomor 130, Tambahan l.embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tanbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2016 tentang Penetapan Perubahan Ke Dua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (l.embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 58, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5679);
I 1. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang
Rencana Kerja Pemerintah, (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O04 Nomor 04, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4574);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2OO5 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);14. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2OO5 tentang Hibah
Kepada Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
20O5 Nomor 139, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O05 Nomor l4O, Tambahan Irmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O5
Nomor 48, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O08 Nomor 21, Tambahan trmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 Laporan
Peyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah,
Laporan Keterangan Pertanggungiawaban Kepala Daerah
Kepada Dewan Perwakilan Ralcyat Daerah, Dan Informasi
Laporan Penyelenggara Pemerintah Daerah Kepada
Masyarakat (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 19, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4693);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Penyusunan Rencana Pembangunan;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 2007 tentang Hibah
Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 139, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O08 Nomor
19, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
4815);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2OO8 tentang
Dekonsentrasi dan T\-rgas Pembantuan (Lrmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (l.embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
26. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun
2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
92, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomorss33);
27. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2OO6;28. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5);
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 20O6
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
30. Peraturan Menteri Da-lam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual
Pada Pemerintah Daerah;
32. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2015 tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem
Akuntabilitas Kineq'a Instansi Pemerintah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 986);
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah
dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah 2017;
35. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe elatan Tahun 2007
Nomor l0);
36. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 9
Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013-2033 (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor 9);
37. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian
Daerah;
38. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2009 Tentang
Pokok-pokok Pengelo1a Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor l1);
39. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 12Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
Kepada Perusahaan-perusahaan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor l2);
40. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 08
Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (kmbaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 08,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 09);41. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 80 Tahun 2016
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2017
(Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016
Nomor 80);
42. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 2 Tahtn 2017
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran
2Ol7 (Beita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2017
Nomor 2).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PROSEDUR DAN PELAKSANAAN
BAB III PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 11 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Penghargaan Kepada Aparatur Sipil Negara Dan Non Aparatur Sipil Negara Berprestasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 82 Undang-
undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil
Negara menyatakan Aparatur Sipil Negara yang telah
menunjukan kesetiaan, pengabdian, kecakapan,
kejujuran, kedisiplinan dan prestasi keg'a dalam
melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan;
b. bahwa dalam rangka memberikan penghargaan atas
prestasi kerja Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur
Sipil Negara dipandang perlu mengatur pemberian
penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara dan Non
Aparatur Sipil Negara berprestasi di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan;
c. bahqra dalarn rangka memberikan pengakuan dan
apresiasi Pemerintah Daerah atas prestasi dan/atau
keteladanan yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara
dan Non Aparatur Sipil Negara karena dinilai telah
menyumbangkan pikiran, karya, karsa, atau cipta, dan
darma bakti yang bermanfaat bagr Pemerintah
Kabupaten Konawe Selatan maka perlu diberikan
penghargaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian
Penglrargaan Kepada Aparatur Sipil Negara dan Non
Aparatur Sipil Negara Berprestasi di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 2A Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 2.Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali teral<hir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor
s679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang
Administrasi Pemerintahan (trmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 292, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Talun 2OO3 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 15, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
7. Peratr.rran Pemerintah Nomor 53 Tahun 201O tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol0 Nomor 74, Tambahan
Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (lrmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5258); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(kmbaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2016 Nomor 8);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III SASARAN
BAB IV MEKANISME PENGHARGAAN DAN BENTUK PENGHARGAAN
BAB VI TIM PENILAI
BAB VII PEMILIHAN DAN PENETAPAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Informasi Dan Teknologi Pada Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola
pemerintahan yang baik (good governanre) dan
pemerintahan yang bersih (clean govemment) dalam
penyelenggaraan otonomi daerah, perlu diselenggarakan
pengelolaan keuangan daerah secara profesional, terbuka
dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang
telah ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan;
b. bahwa dalam pemanfaatan SIMDA dan Monitoring
Keuangan Daerah agar bedalan efekti{, efisien dan berhasil
guna perlu pedoman dalam pengelolaan keuangan daerah
berbasis teknologi informasi sebagai sarana pengelolaan
keuangan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan hunrf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis
Informasi dan Teknologi Pada Badan Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah Kabupaten Konawe Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun L999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan ltmbaran
Negara Republik Insoneasia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO3 Nomor 24, Tarrbahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4367);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun 2OO3
Nomor 47, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (kmbaran Negara Republik
Indonesia, Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pemeriksaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Negara (l,embaran Negara
Republik Indonesia, Tahun 20O4 Nomor 66, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur
Sipil Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia, Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan lrmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia, Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tatnbahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2O14 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun 2014
Nomor 246, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5589);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia, Tahun 2OlO Nomor 74, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114O, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 20OS tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O05 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2O1O tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2OO5 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (kmbaran NegaraRepublik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 11O, Tarnbahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daeralr
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2Ol1;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11
Tahun 2O16 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor I Tahun 2OO9 Tentang
Pokok-Pokok Pengelolaaan Keuangan Daeran (kmbaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O16 Nomor 11)
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN SIMDA DAN MONITORING PENGELOLAAN KEUANGAN
BAB III TUGAS DAN WEWENANG PENANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN SIMDA DAN MONITORING PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
BAB IV PENGAMANAN, PENGENDALIAN DAN PEMELIHARAAN DATABASE
BAB VI INSTALASI APLIKASI SIMDA
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 09 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan Dan Pendesaan (PBB-P2) Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf
j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan
bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan merupakan jenis pajak kabupaten/ kota;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan
Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkotaan dan
Perdesaan di wilayah Kabupaten Konawe Selatan
serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur
ketentuan tentang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor
Perkotaan dan Perdesaan dalam Peraturan Bupati
Konawe Selatan; c. bahwa dalam rangka meningkatkan partisipasi
masyarakat dan optimalisasi pengelolaan Pajak Bumi
dan Bangunan di Kabupaten Konawe Selatan
dibutuhkan Payung hukum sebagai landasan
operasionalisasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Penetapan
Besarnya Nilai JuaI Objek Pajak ( NJOP ) Pajak Bumi
dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan Kabupaten
Konawe Selatan
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (kmbaran Negara Tahun 1981
Nomor 76 Tambahan kmbaran Negara Nomor 3029);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (kmbaran
Negara Tahun 1997 Nomor 54 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3O91) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OOO
(l,embaran Negara Tahun 2OOO Nomor 129
Tambahan kmbaran Negara Nomor 4048);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Tahun 2002
Nomor 27 Tambahan kmbaran Negara Nomor 4189);
4. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( t embaran
Negara tahun 2OO9 Nomor 13O Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5049 );
5. Undang - Undang Nomor 12 tahun 2oll tentang
Pembentukan Peraruran Perundang - Perundangan
( lembarab Negara Tahun 2011 Nomor 82
Tambahan lembaran Negara Nomor 5243 ); 6. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintah Daerah ( kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 ,Tambahan
kmbaran Negara republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang - Undang Nomor 9 tahun 2Ol5
tentang Penetapan Perubahan Kedua Atas Undang -
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah
Daerah ( kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679 );
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36
Tambahan kmbaran Negara Nomor 3258);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 20OO
tentang Tata Cara Penyitaan dalam rangka
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Tahun 2OOO Nomor 135 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4O49);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2OO5 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi Dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2O16 tentang
Perangkat Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
s887);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun
2OO7 tentang Pengawasan Perubahan Daerah dan
Peraturan Kepala Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun
2OO7 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
1O Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe
Selatan (lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2OO7 Nomor 1O);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
: 19 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah kabupaten Konawe Selatan (lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan tahun 2013
Nomor 1);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan Perkotaan dan Perdesaan Kabupaten
Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor 23 )
17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
8 tahun 2O16 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(kmbaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2016 Nomor 8 );
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK
BAB III DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA MENGHITUNG PAJAK
BAB IV WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB V MASA PAJAK
BAB VI PENDATAAN DAN PENETAPAN PAJAK
BAB VII PEMUNGUTAN PAJAK
BAB VIII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB IX KADALUWARSA PENAGIHAN
BAB X PEMERIKSAAN
BAB XI INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XII KETENTUAN KHUSUS
BAB XIII KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XIV KETENTUAN PIDANA
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2017.
58
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 07 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro Dan Kecil Kepada Camat Di Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Presiden Nomor 98 Tahun 2OL4 ter,ltang Prizinan Untuk Usaha
Mikro dan Kecil perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan
Kecil Kepada Camat di Kabupaten Konawe Selatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a perlu ditetapkan dengan peraturan Bupati Konawe Selatan.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 24,
Tambahan kmbaran Negara Repulik Indonesia Nomor 32 Tahun
2OO4);
3. Undang-undang Nomor 2O Tahun 2OO8 tentang Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO8 Nomor 93, Tambahan lembaran ltregara Repulik
Indonesia Nomor 4866);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol4 Tentang Perdagangan
(Lembaran Negara Tahun 2OO4 Nomor 45, Tambahan l.cmbaran
Negara Nomor 5512);
5. Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 Tentang Pemerintahan Daerah (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244,
Tambahan lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan kmbaran Negara Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 Tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2OO8 Tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Tahun
2O13 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5512);
7. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2O14 Tentang Perizinan
untuk Usaha Mikro dan Kecil;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2O14 Tentang
Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun
2O13 Tentang Perlimpahan sebagian Kewenangan Bupati Kepada
Camat Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
(kmbaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun
2013).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III PENDELEGASIAN KEWENANGAN
BAB IV PELAKSANAAN PEMBERIAN REKOMENDASI DAN IZIN USAHA UMK
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat